JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan dalam APBN paling lambat tahun 2028. Keputusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya.
Putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (30/7/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucapnya.
Penjelasan Pasal Hanya Berlaku Tahun 2026
Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, namun hanya untuk tahun anggaran 2026. Setelah itu, anggaran program MBG yang bukan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026,” kata Suhartoyo.
Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Alokasi MBG Capai Rp223,6 Triliun
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mencatat pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN pada 2025. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi peserta didik.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan simulasi dalam pertimbangan MK. “Apabila anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan, maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai,” ujarnya.
Besarnya dana MBG—mencapai lebih dari seperempat anggaran pendidikan—menunjukkan seberapa signifikan program nutrisi ini dalam alokasi belanja negara. Angka tersebut menjadi inti pertanyaan konstitusional: apakah MBG layak dikategorikan sebagai penyelenggaraan pendidikan, ataukah merupakan program kesejahteraan sosial terpisah yang kebetulan sasarannya adalah pelajar.
Anggaran Pendidikan Harus Fokus pada Pendidikan Inti
Mahkamah menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan. Ini termasuk penyediaan lembaga pendidikan, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Logika MK sederhana: jika Rp223,6 triliun untuk program makan tetap masuk kolom “pendidikan”, maka dana tersebut tidak bisa dialokasikan ke guru, sekolah, atau kurikulum. Dampaknya, komitmen konstitusional 20 persen anggaran pendidikan menjadi terbengkalai karena terserap program nutrisi.
Tantangan Implementasi Bagi Pemerintah
Putusan MK ini meninggalkan pertanyaan praktis bagi pemerintah dan DPR. Hingga 2028 masih tersisa waktu dua tahun untuk menyiapkan mekanisme pemisahan anggaran, termasuk menentukan pos anggaran mana—apakah kesejahteraan sosial, kesehatan, atau kategori baru—yang akan menampung dana MBG.
Pemerintah juga perlu memastikan pemisahan anggaran tidak mengganggu kontinyuitas program MBG. Program yang menyentuh jutaan pelajar di seluruh Indonesia ini harus tetap berjalan lancar sambil mekanisme administratif penyusunan APBN direkonfigurasi.
Respons formal dari Kementerian Keuangan dan Badan Gizi Nasional (BGN) masih ditunggu untuk memberikan kejelasan teknis implementasi. Sementara itu, DPR juga perlu mempersiapkan diri dalam proses penyusunan APBN 2027 dan 2028 untuk mengakomodasi perubahan klasifikasi anggaran ini sesuai arah MK.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.