Anggaran Pendidikan Harus Fokus pada Pendidikan Inti
Mahkamah menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan. Ini termasuk penyediaan lembaga pendidikan, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Logika MK sederhana: jika Rp223,6 triliun untuk program makan tetap masuk kolom “pendidikan”, maka dana tersebut tidak bisa dialokasikan ke guru, sekolah, atau kurikulum. Dampaknya, komitmen konstitusional 20 persen anggaran pendidikan menjadi terbengkalai karena terserap program nutrisi.
Tantangan Implementasi Bagi Pemerintah
Putusan MK ini meninggalkan pertanyaan praktis bagi pemerintah dan DPR. Hingga 2028 masih tersisa waktu dua tahun untuk menyiapkan mekanisme pemisahan anggaran, termasuk menentukan pos anggaran mana—apakah kesejahteraan sosial, kesehatan, atau kategori baru—yang akan menampung dana MBG.
Pemerintah juga perlu memastikan pemisahan anggaran tidak mengganggu kontinyuitas program MBG. Program yang menyentuh jutaan pelajar di seluruh Indonesia ini harus tetap berjalan lancar sambil mekanisme administratif penyusunan APBN direkonfigurasi.
Respons formal dari Kementerian Keuangan dan Badan Gizi Nasional (BGN) masih ditunggu untuk memberikan kejelasan teknis implementasi. Sementara itu, DPR juga perlu mempersiapkan diri dalam proses penyusunan APBN 2027 dan 2028 untuk mengakomodasi perubahan klasifikasi anggaran ini sesuai arah MK.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.