Posisi Indonesia terhadap fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) kini punya landasan hukum baru.
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan penyebaran budaya tersebut sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Beleid ini menempatkan isu tersebut dalam radar pertahanan nasional yang wajib diwaspadai.
Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR, angkat bicara soal kebijakan itu. Dia menilai Perpres saja belum cukup kuat untuk memagari bangsa dari pengaruh luar yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Indonesia. Baginya, aturan ini mesti ditingkatkan levelnya menjadi undang-undang khusus yang lebih tajam dan mengikat.
“Seharusnya dilanjutkan dengan adanya UU. Indonesia harus punya UU terkait masalah LGBT itu, dan itu mendesak,” tegas Doli saat ditemui awak media di Jakarta, Minggu (2/8).
Memperkuat Fondasi Hukum Nasional
Doli, yang juga legislator dari Fraksi Partai Golkar, melihat dinamika global saat ini sedang tidak baik-baik saja. Dia mengkhawatirkan arus pengaruh budaya LGBTQ yang masuk ke Indonesia bisa menggerus kedaulatan serta karakter bangsa. Karena itulah, dia memandang perlu ada langkah hukum yang lebih kokoh daripada sekadar peraturan di tingkat eksekutif.
Menurut Doli, menjaga kebesaran dan kemajuan bangsa memerlukan proteksi total. Jika ingin benar-benar berdaulat di bidang moral dan sosial, maka Indonesia mutlak harus bebas dari apa yang ia sebut sebagai bahaya LGBTQ. Dia menekankan bahwa negara tidak boleh setengah-setengah dalam menyikapi persoalan ini.
Upaya penanganannya harus dilakukan secara terstruktur dan melibatkan seluruh lembaga negara tanpa terkecuali. “Tindakan dan aktivitas untuk melawan ini harus total dan terintegrasi, sehingga perlu undang-undang yang mengatur,” jelas dia lagi.
Soal bagaimana teknis implementasinya nanti, Doli mengaku belum memegang detail mengenai kurikulum atau program turunan yang sedang disusun oleh Kementerian Agama. Namun, dia sudah memberikan lampu hijau penuh bagi pemerintah untuk bergerak lebih jauh. Dia memastikan bahwa setiap upaya pemerintah yang selaras dengan misi membendung pengaruh LGBTQ akan mendapatkan dukungan penuh dari DPR.
Dukungan Politik di Senayan
Langkah Presiden Prabowo ini rupanya tidak berjalan sendirian. Di gedung DPR, muncul gelombang respons positif dari berbagai fraksi. Perpres 111/2025 dianggap sebagai sinyal kuat bahwa negara kini memandang isu LGBTQ bukan lagi sebagai masalah domestik biasa, melainkan persoalan pertahanan yang menyangkut ketahanan nasional.
Politisi PKS bahkan sudah memberikan apresiasi terbuka terhadap langkah Presiden. Mereka melihat momentum ini sebagai celah untuk memacu pembentukan regulasi yang lebih komprehensif. Harapannya, jika nanti ada undang-undang yang khusus mengatur hal ini, mekanisme hukum di seluruh instansi pemerintah—mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah—bisa berjalan dengan ritme yang sama.
Dengan adanya payung hukum yang lebih tinggi, penanganan isu ini di lapangan tidak akan lagi berbasis pada kebijakan sektoral yang bersifat sementara. Doli berharap penyusunan undang-undang ini nantinya bisa memberikan kepastian, ketegasan, dan langkah yang terukur bagi aparat untuk bertindak di lapangan.
Saat ini, bola panas berada di tangan legislatif dan pemerintah untuk merumuskan draf undang-undang tersebut. Keinginan Doli untuk segera membawa isu ini ke level undang-undang kemungkinan besar akan menjadi bahan diskusi hangat di Senayan pada masa sidang mendatang.
Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan dari penetapan ancaman nonmiliter tersebut diterjemahkan ke dalam aturan yang lebih operasional dan taktis.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.