Isinya tegas: menuntut platform tersebut untuk segera memperketat sistem moderasi dan memastikan fitur pembatasan usia bekerja sebagaimana mestinya. Ruang digital dianggap sudah terlalu longgar dalam menyaring konten yang mengancam kesehatan dan moral generasi muda.
Komdigi memberi ultimatum. YouTube memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menanggapi teguran ini. Meutya tidak main-main dengan ancaman sanksinya. Jika pihak platform tidak menunjukkan tindakan nyata, pemerintah siap menjatuhkan denda hingga pemutusan akses sistem elektronik.
Dukungan atas langkah tegas ini juga datang dari Senayan. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, angkat bicara dengan nada keras. Baginya, praktik menjadikan anak sebagai alat promosi produk berbahaya sudah melampaui batas kewajaran.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Harapannya, proses hukum yang transparan dan tegas dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku, melainkan juga bagi kreator konten lain yang mungkin berniat melakukan eksploitasi serupa.
Hingga saat ini, proses pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Publik kini menunggu apakah platform digital akan tunduk pada regulasi pemerintah atau justru berisiko kehilangan akses operasional di Indonesia jika tetap abai terhadap pengawasan konten di kanal mereka.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.