JAKARTA — Sebanyak 70,2 persen pembaca menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang menggelar sayembara bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan. Berdasarkan data polling kumparan, tercatat 377 responden setuju dengan inisiatif tersebut dari total 537 responden yang berpartisipasi.
Survei ini berlangsung selama periode 23 hingga 30 Juli 2026. Di sisi lain, sebanyak 29,8 persen atau 160 responden lainnya mengaku enggan terlibat. Mereka menyatakan rasa takut jika harus menangkap pelaku tindak kriminal secara langsung dan lebih memilih menyerahkan tugas tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Latar Belakang Sayembara KDM
Dedi Mulyadi sebelumnya mengumumkan pemberian hadiah mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta bagi masyarakat yang membantu melumpuhkan pelaku kejahatan, mulai dari begal, jambret, copet, hingga perampok.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Barat. Dedi menegaskan telah menjalin koordinasi intensif dengan jajaran Polda Jabar serta Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi lonjakan kriminalitas.
KDM membantah jika sayembara ini akan memicu aksi main hakim sendiri. Justru, ia berargumen bahwa program ini dirancang untuk mencegah terjadinya kekerasan massa yang sering kali berakhir dengan kematian pelaku. Ia mencatat banyak kasus di mana pelaku pencurian, baik sepeda motor, ayam, maupun komoditas lainnya, dihakimi hingga tewas oleh massa.
“Sayembara ini justru untuk mencegah terjadinya upaya main hakim sendiri atau main hakim rame-rame yang berujung pada kematian,” ungkap Dedi pada Sabtu (25/7). Menurutnya, dengan memberikan imbalan resmi, masyarakat tidak perlu lagi melakukan penganiayaan karena kerugian materiil korban pun dapat tertutupi oleh nominal hadiah yang disiapkan.
Respons Pemerintah Pusat
Kebijakan ini mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap menjadi domain aparat kepolisian. Menurut Yusril, keterlibatan masyarakat hanya bersifat membantu, bukan menggantikan peran penegak hukum.
“Polisi itu berwenang untuk melakukan penangkapan, pengejaran terhadap orang-orang yang juga melakukan pembegalan di jalan begitu ya. Dan masyarakat sebenarnya dapat memberikan laporan atau membantu polisi dalam menangkap begal ini,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jumat (24/7).
Yusril menambahkan bahwa dalam kondisi mendesak, masyarakat diperbolehkan membantu mengamankan pelaku jika tidak ada petugas di lokasi kejadian. Namun, ia mengingatkan agar pelaku segera diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum yang berlaku, tanpa harus ada tindakan main hakim sendiri.
Hingga saat ini, Dedi Mulyadi terus melakukan sosialisasi melalui berbagai platform digital miliknya. Ia menekankan bahwa baik pelaku kejahatan maupun warga yang melakukan penganiayaan hingga tewas, keduanya harus menghadapi konsekuensi hukum. Melalui skema sayembara ini, Dedi berharap tren kekerasan massa di lapangan dapat ditekan secara signifikan di wilayah Jawa Barat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.