JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai polemik konten promosi minuman keras (miras) yang dikaitkan dengan tantangan hafalan ayat Al-Qur’an. Yusril menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat diproses melalui jalur hukum karena memicu kemarahan publik.
Yusril menyampaikan bahwa aparat kepolisian perlu mendalami penerapan Pasal 300 dan Pasal 301 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional untuk menyikapi perkara ini. Menurutnya, aturan tersebut menjadi instrumen untuk mencari solusi hukum agar penegakan keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya umat Islam yang merasa tersinggung dengan aksi tersebut.
“Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini, sehingga dapat ditegakkan dengan adil,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Tantangan Interpretasi Hukum
Meskipun mengakui bahwa konten yang viral tersebut tidak secara langsung dikategorikan sebagai penodaan agama atau penghasutan, Yusril menilai tindakan itu tetap tidak pantas. Ia menggarisbawahi perlunya kehati-hatian dalam menafsirkan norma yang ada.
Mengingat pasal dalam KUHP Nasional saat ini belum mencakup aturan penodaan agama secara utuh, ia menyarankan agar kepolisian melibatkan ahli untuk memperjelas kedudukan hukum kasus ini.
Keterlibatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah melaporkan polemik ini menjadi dasar penting bagi pihak kepolisian untuk membedah berbagai norma yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan mampu menjadi jalan tengah, baik dari sisi etika masyarakat maupun kepastian hukum di Indonesia.
Respons Pemerintah dan Dampak Sosial
Kasus ini mencuat setelah sebuah video tantangan hafalan surat dalam Al-Qur’an berhadiah minuman keras di acara musik The Sounds Project Vol 9, yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada 7-9 Agustus 2026, beredar luas.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang secara tegas meminta agar tindakan tersebut tidak dibiarkan begitu saja.
Pramono Anung menyatakan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi bagi pihak yang mempermainkan isu agama di ruang publik, terutama di kawasan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bagi masyarakat dan penyelenggara acara, kasus ini menjadi peringatan keras untuk lebih selektif dan menghormati norma agama dalam setiap aktivitas publik.
Kepolisian sendiri telah merespons situasi ini dengan mengamankan sejumlah pihak yang terlibat dalam video tersebut. Seiring berjalannya proses hukum, diharapkan adanya penyelesaian yang memuaskan rasa keadilan masyarakat, sekaligus mencegah insiden serupa terulang kembali di masa depan yang dapat merusak kerukunan beragama di Indonesia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.