JAKARTA — Beban transportasi masyarakat Indonesia masih mencengkeram kantong. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Haris Muhammadun menyebut biaya transportasi warga masih berada di kisaran 16-24% dari total pengeluaran bulanan mereka—jauh melampaui standar internasional.
Padahal, Bank Dunia merekomendasikan porsi pengeluaran transportasi idealnya tidak boleh melampaui 10% dari pendapatan rumah tangga. Indonesia tertinggal jauh.
“Kondisi ini bukan hanya soal dompet konsumen,” ujar Haris dalam pernyataannya. Beban transportasi yang membengkak langsung mengganggu daya beli masyarakat untuk kebutuhan primer lain—pangan, pendidikan, kesehatan. Ketika biaya angkutan naik, logistik ikut mahal, dan harga barang di pasaran merayap naik.
Sistranas Sebagai Solusi Terintegrasi
Menghadapi kondisi ini, MTI aktif mendorong pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas). Organisasi yang menaungi pelaku industri transportasi ini melihat Sistranas sebagai kerangka hukum komprehensif yang bisa mengintegrasikan berbagai moda transportasi—darat, laut, udara—dalam satu visi nasional yang terukur.
Dengan regulasi yang kuat dan terkoordinasi, infrastruktur transportasi diharapkan dapat beroperasi lebih efisien. Hasilnya: biaya operasional turun, tarif menjadi lebih terjangkau, dan beban finansial pengguna jalan berkurang signifikan.
MTI percaya bahwa Sistranas juga akan mendorong investasi infrastruktur modern—seperti perluasan jaringan MRT, kereta cepat, dan sistem terintegrasi berbasis digital. Saat ini, beberapa kota besar masih mengandalkan transportasi darat konvensional yang kurang efisien, memicu kemacetan dan biaya tambahan.
Dampak Nyata bagi Rumah Tangga Indonesia
Untuk rata-rata keluarga dengan pendapatan bulanan Rp3 juta, pengeluaran transportasi saat ini mencapai Rp480 juta hingga Rp720 ribu per bulan. Jumlah itu sering kali lebih besar dari alokasi untuk kesehatan atau pendidikan anak.
Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, tekanan ini lebih parah. Pengguna angkutan umum—mayoritas kelas menengah dan bawah—terpaksa mengeluarkan 20-30% dari gaji bulanan hanya untuk mobilitas kerja. Harapan mereka sederhana: transportasi yang terjangkau, aman, dan tepat waktu.
Selain itu, efisiensi transportasi juga memperpanjang produktivitas. Waktu perjalanan yang lama akibat kemacetan berarti jam kerja atau belajar berkurang. Ini menggerogoti output ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Langkah Legislatif dan Harapan Industri
RUU Sistranas saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat legislatif. MTI terus melakukan advokasi agar undang-undang ini segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kuat untuk reformasi transportasi nasional.
Dalam dokumen draft Sistranas, tercantum target ambisius: menurunkan porsi pengeluaran transportasi menjadi di bawah 15% dalam lima tahun ke depan, dan mendekati standar internasional 10% dalam sepuluh tahun. Pencapaian itu bergantung pada sinkronisasi antar-kementerian, peningkatan subsidi yang tertarget, dan pembangunan infrastruktur yang cepat dan strategis.
Haris menekankan bahwa industri transportasi siap bermitra dengan pemerintah. “Kami punya data, teknologi, dan pengalaman operasional. Tinggal kerangka hukum yang jelas,” katanya.
Momentum ini penting. Jika Sistranas disahkan tahun ini, implementasi bisa dimulai 2027—bersamaan dengan peluncuran infrastruktur baru seperti MRT Bundaran HI-Monas yang direncanakan akhir 2027. Sinergi regulasi dan infrastruktur bisa menciptakan ekosistem transportasi yang lebih sehat dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.