SURABAYA — Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno dari Fraksi PAN menghadiri diskusi dengan para akademisi Universitas Airlangga untuk menggali masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan.
Dialog dengan guru besar, dosen, dan peneliti yang tergabung dalam The Center for Environmental, Social, and Governance Studies (CESGS) Unair ini menjadi bagian integral dari proses legislasi yang melibatkan perspektif ilmiah.
Dalam pertemuan tersebut, Eddy menekankan bahwa perubahan iklim bukan sekadar isu lingkungan, melainkan ancaman sistemik terhadap pembangunan dan ketahanan nasional. Dampaknya menjalar ke berbagai sektor vital — dari ketahanan energi, pangan, kesehatan, infrastruktur, hingga perekonomian dan perlindungan bagi kelompok paling rentan.
Kerangka Hukum Komprehensif
Eddy menegaskan perlunya pendekatan holistik dalam mengatasi krisis iklim. “Karena perubahan iklim memiliki dampak yang luas dan saling berkaitan, kita membutuhkan kerangka hukum yang komprehensif,” ujarnya. RUU yang direncanakan harus mampu menyatukan kepentingan lingkungan dengan pembangunan ekonomi, ketahanan energi, perlindungan masyarakat, dan masa depan generasi mendatang.
Menurut politisi PAN tersebut, RUU Pengendalian Perubahan Iklim perlu berfungsi sebagai kerangka hukum iklim nasional yang terintegrasi. Tujuannya adalah mencegah kebijakan iklim berjalan secara sektoral dan terisolasi.
Kerangka ini dirancang mencakup beberapa pilar utama: target dan perencanaan perubahan iklim, mitigasi dan adaptasi, mekanisme loss and damage, pendanaan iklim, penetapan nilai ekonomi karbon, transisi energi berkeadilan, sistem data dan monitoring/verifikasi/reporting (MRV), struktur kelembagaan, partisipasi publik, pengawasan, dan penegakan hukum.
Eddy menjelaskan bahwa setiap elemen saling terhubung. “Yang terus kita upayakan adalah mencapai target penurunan emisi sekaligus memastikan tata kelola yang kuat untuk menerjemahkan target tersebut ke dalam kebijakan yang terukur, transparan, dapat diawasi, dan dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, aspek kelembagaan, infrastruktur data, mekanisme pendanaan, keterlibatan masyarakat, dan sistem penegakan hukum menjadi elemen yang tidak dapat dipisahkan.
Keadilan Iklim Sebagai Inti
Prinsip keadilan iklim menjadi fokus kritis dalam visi Eddy. Ia menekankan bahwa kebijakan iklim harus memastikan distribusi manfaat dan beban yang adil, terutama untuk komunitas dan kelompok yang paling terekspos dampak perubahan iklim. “Jangan sampai masyarakat yang kontribusinya paling kecil terhadap perubahan iklim justru menjadi kelompok yang paling besar menanggung dampaknya,” katanya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.