Minggu, 13 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Eddy Soeparno Serap Masukan Akademisi Unair soal RUU Iklim

Eddy Soeparno Serap Masukan Akademisi Unair soal RUU Iklim
Eddy Soeparno Serap Masukan Akademisi Unair soal RUU Iklim

SURABAYA — Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno dari Fraksi PAN menghadiri diskusi dengan para akademisi Universitas Airlangga untuk menggali masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan.

Dialog dengan guru besar, dosen, dan peneliti yang tergabung dalam The Center for Environmental, Social, and Governance Studies (CESGS) Unair ini menjadi bagian integral dari proses legislasi yang melibatkan perspektif ilmiah.

Dalam pertemuan tersebut, Eddy menekankan bahwa perubahan iklim bukan sekadar isu lingkungan, melainkan ancaman sistemik terhadap pembangunan dan ketahanan nasional. Dampaknya menjalar ke berbagai sektor vital — dari ketahanan energi, pangan, kesehatan, infrastruktur, hingga perekonomian dan perlindungan bagi kelompok paling rentan.

Kerangka Hukum Komprehensif

Eddy menegaskan perlunya pendekatan holistik dalam mengatasi krisis iklim. “Karena perubahan iklim memiliki dampak yang luas dan saling berkaitan, kita membutuhkan kerangka hukum yang komprehensif,” ujarnya. RUU yang direncanakan harus mampu menyatukan kepentingan lingkungan dengan pembangunan ekonomi, ketahanan energi, perlindungan masyarakat, dan masa depan generasi mendatang.

Menurut politisi PAN tersebut, RUU Pengendalian Perubahan Iklim perlu berfungsi sebagai kerangka hukum iklim nasional yang terintegrasi. Tujuannya adalah mencegah kebijakan iklim berjalan secara sektoral dan terisolasi.

Kerangka ini dirancang mencakup beberapa pilar utama: target dan perencanaan perubahan iklim, mitigasi dan adaptasi, mekanisme loss and damage, pendanaan iklim, penetapan nilai ekonomi karbon, transisi energi berkeadilan, sistem data dan monitoring/verifikasi/reporting (MRV), struktur kelembagaan, partisipasi publik, pengawasan, dan penegakan hukum.

Eddy menjelaskan bahwa setiap elemen saling terhubung. “Yang terus kita upayakan adalah mencapai target penurunan emisi sekaligus memastikan tata kelola yang kuat untuk menerjemahkan target tersebut ke dalam kebijakan yang terukur, transparan, dapat diawasi, dan dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, aspek kelembagaan, infrastruktur data, mekanisme pendanaan, keterlibatan masyarakat, dan sistem penegakan hukum menjadi elemen yang tidak dapat dipisahkan.

Keadilan Iklim Sebagai Inti

Prinsip keadilan iklim menjadi fokus kritis dalam visi Eddy. Ia menekankan bahwa kebijakan iklim harus memastikan distribusi manfaat dan beban yang adil, terutama untuk komunitas dan kelompok yang paling terekspos dampak perubahan iklim. “Jangan sampai masyarakat yang kontribusinya paling kecil terhadap perubahan iklim justru menjadi kelompok yang paling besar menanggung dampaknya,” katanya.

Keadilan ini harus tertanam dalam setiap aspek — baik dalam program mitigasi, strategi adaptasi, alokasi pendanaan, maupun pelaksanaan transisi energi. Tanpa prinsip ini, risiko terjadinya ketidakseimbangan sosial-ekonomi semakin besar.

Transisi Energi Sebagai Peluang Ekonomi

Eddy memandang transisi energi bukan sekadar kewajiban mitigasi, tetapi juga pintu menuju pembangunan ekonomi baru.

Pergeseran ke energi terbarukan dapat memperkuat ketahanan energi nasional, membuka peluang investasi segar, menciptakan lapangan kerja hijau (green jobs), mendorong pertumbuhan industri ramah lingkungan, mempercepat dekarbonisasi, dan membuka saluran pendapatan melalui perdagangan karbon.

“Transisi energi harus kita kelola bukan hanya sebagai kewajiban untuk menurunkan emisi, tetapi juga sebagai peluang untuk membangun ekonomi baru yang lebih produktif, menciptakan lapangan pekerjaan, menarik investasi, dan memperkuat kemandirian energi Indonesia,” ujar Eddy. Strategi ini menunjukkan bahwa aksi iklim dan pertumbuhan ekonomi tidak selalu bertentangan.

Pentingnya Landasan Ilmiah

Eddy mengakui peran krusial akademisi dalam proses legislasi. Keterlibatan peneliti, guru besar, dan institusi riset seperti CESGS memastikan bahwa RUU dibangun atas fondasi ilmiah yang kokoh dan responsif terhadap realitas lapangan masyarakat.

“Saya akan terus menyerap masukan dari kampus untuk menyempurnakan RUU ini,” tegasnya dengan komitmen terbuka untuk dialog berkelanjutan dengan dunia perguruan tinggi dan pusat-pusat kajian.

Hadir menemani Eddy dalam diskusi tersebut adalah Ardianto, Wakil Rektor Unair Bidang Sumber Daya, Mohammad Nasih yang pernah menjabat Rektor Unair pada periode 2015-2020, serta sejumlah guru besar dan akademisi anggota CESGS. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen Unair untuk berkontribusi dalam formulasi kebijakan iklim nasional yang berbasis sains.

Eddy menutup diskusi dengan menegaskan target akhir: menghasilkan regulasi yang responsif, didukung oleh penelitian mendalam, dapat dijalankan di lapangan, melindungi kelangsungan masyarakat, dan memperkuat daya tahan Indonesia menghadapi ancaman perubahan iklim jangka panjang.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 13 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online