Rabu, 5 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Waspada! 7 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Lapor ke OJK 157

7 ciri pinjol ilegal dan cara lapor ke ojk 157
7 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Lapor ke OJK 157. Credit: Dok. JournalArta

Proses Terlalu Mudah: Pinjol ilegal cenderung menawarkan proses persetujuan yang sangat cepat tanpa melalui pengecekan riwayat kredit (SLIK/BI Checking) atau verifikasi yang memadai. Ini adalah salah satu jebakan untuk menarik korban.

Bahaya Terjerat Pinjol Ilegal

Menggunakan pinjaman online ilegal membawa banyak risiko serius. Salah satu dampak paling nyata adalah jeratan utang yang tak berujung, sebab bunga yang terus berbunga membuat pinjaman sulit dilunasi. Selain itu, ada risiko tinggi pencurian data, di mana data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan foto bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan lainnya.

Pencemaran nama baik juga sering terjadi, dengan data nasabah disebar ke seluruh kontak jika terjadi gagal bayar. Lebih buruk lagi, tidak ada perlindungan hukum yang jelas bagi korban karena pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK, sehingga hak-hak nasabah tidak terjamin.

Cara Memeriksa Legalitas Pinjol

Sebelum memutuskan untuk meminjam, pastikan untuk selalu memeriksa legalitas penyedia pinjaman. Langkahnya mudah:

  1. Cek Situs Web OJK: Kunjungi situs resmi ojk.go.id, lalu navigasi ke bagian ‘Izin & Registrasi’, kemudian pilih ‘Fintech Lending’. Di sana akan terdaftar semua perusahaan pinjol yang berizin resmi.
  2. Hubungi Kontak OJK 157: Anda bisa menelepon langsung ke nomor 157 untuk menanyakan nama perusahaan pinjol yang ingin Anda gunakan. Petugas OJK akan memberikan informasi mengenai status legalitasnya.

4 Cara Lapor Pinjol Ilegal ke OJK 157

Jika Anda menemukan atau bahkan menjadi korban pinjol ilegal, jangan ragu untuk segera melaporkannya. Berikut adalah cara-cara untuk melapor ke OJK:

CARA KONTAK KETERANGAN
Telepon 157 Bebas pulsa, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.
WhatsApp 0811 57 157 Layanan chat aduan 24 jam.
Website kontak157.ojk.go.id Isi formulir pengaduan online.
Email [email protected] Lampirkan bukti-bukti seperti screenshot dan riwayat chat.

Selain ke OJK, laporan juga bisa disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pemblokiran aplikasi, atau Bareskrim Polri jika ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Tips Agar Aman dari Jeratan Pinjol

Untuk menghindari risiko terjerat pinjol ilegal, ada beberapa tips penting yang perlu diperhatikan:

  1. Gunakan Lembaga Resmi: Jika membutuhkan dana, prioritaskan untuk meminjam dari lembaga keuangan resmi seperti bank, koperasi, atau pinjol yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK.
  2. Baca Perjanjian dengan Seksama: Selalu luangkan waktu untuk membaca dan memahami seluruh isi perjanjian pinjaman, termasuk rincian bunga, denda, tenor, dan biaya-biaya lainnya, sebelum menyetujui.
  3. Jaga Data Pribadi: Jangan pernah memberikan data pribadi seperti foto KTP atau swafoto (selfie) kepada pihak yang tidak jelas atau mencurigakan. Lindungi informasi sensitif Anda.
  4. Edukasi Keluarga: Berikan pemahaman kepada anggota keluarga, termasuk orang tua dan saudara, mengenai modus operandi pinjol ilegal agar mereka juga terhindar dari penipuan.

Ciri utama pinjol ilegal adalah tidak berizin OJK dan metode penagihan yang cenderung kasar. Jika Anda terlanjur menjadi korban, segera laporkan ke OJK 157 melalui telepon, WhatsApp, atau situs web resmi. Data Anda akan dilindungi. Daftar pinjol legal selalu diperbarui, pastikan untuk selalu memeriksa langsung di ojk.go.id sebelum melakukan transaksi apa pun.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda