JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi di Indonesia, menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menutup 951 pinjol ilegal sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Banyak korban yang terjerat dengan bunga tinggi, metode penagihan yang mengintimidasi, hingga penyebaran data pribadi.
Untuk mencegah lebih banyak korban berjatuhan, penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan memahami langkah-langkah pelaporan ke OJK 157 jika menemukan praktik ilegal tersebut. Kewaspadaan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan utang dan penyalahgunaan data.
7 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari
Masyarakat harus sangat berhati-hati. Jika ditemukan satu saja dari ciri-ciri berikut, segera tinggalkan aplikasi atau penawaran pinjaman tersebut:
- Tidak Terdaftar atau Berizin di OJK: Ini adalah indikator paling utama. Pinjol legal wajib memiliki izin dan terdaftar di OJK. Cek legalitasnya melalui situs resmi ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157.
- Bunga, Denda, dan Biaya Tidak Masuk Akal: OJK telah menetapkan batas maksimal bunga pinjaman legal adalah 0,4% per hari. Pinjol ilegal seringkali mengenakan bunga antara 1% hingga 4% per hari, ditambah denda keterlambatan yang sangat tinggi dan tidak transparan.
- Menawarkan Melalui Saluran Tidak Resmi: Pinjol legal tidak akan melakukan penawaran secara spam melalui WhatsApp, SMS, atau telepon. Jika ada tawaran pinjaman instan “tanpa jaminan, cair 5 menit” melalui saluran tersebut, kemungkinan besar itu adalah modus pinjol ilegal.
- Meminta Akses Data Pribadi Berlebihan: Saat mengunduh aplikasi, pinjol ilegal kerap meminta akses ke kontak, galeri, lokasi, dan kamera pada perangkat seluler. Data ini nantinya bisa digunakan untuk meneror atau menyebarkan informasi pribadi nasabah jika terjadi gagal bayar.
- Penagihan dengan Cara Mengintimidasi: Pinjol ilegal dikenal menggunakan metode penagihan yang kasar, mengancam, dan meneror. Mereka tidak segan menghubungi daftar kontak darurat atau bahkan semua kontak di ponsel Anda.
- Tidak Ada Kantor dan Layanan Pengaduan Jelas: Umumnya, pinjol ilegal tidak memiliki alamat kantor fisik yang jelas atau fiktif. Layanan pelanggan atau customer service mereka juga sulit dihubungi, dan tidak memiliki alamat email resmi yang valid.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.