JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pemerintah harus berani mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 agar pemerintah daerah mendapat alokasi anggaran lebih besar. Desakan ini bukan sekadar tuntutan regulasi, melainkan keharusan mendukung kewenangan yang sudah diserahkan kepada daerah.
“Kita uji saja nanti pada pembahasan APBN 2027. Berani tidak kita mengubah postur anggaran sehingga daerah memperoleh porsi yang lebih besar, karena kewenangan yang diemban daerah jauh lebih banyak dibandingkan pemerintah pusat,” tegas Zulfikar, legislator dari Fraksi Partai Golkar.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta pimpinan asosiasi kepala daerah di Gedung Nusantara, Senayan, Kamis (30/7/2026). Agenda mencakup pembahasan remunerasi kepala daerah, sistem dana bagi hasil, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kewenangan Daerah Belum Diikuti Dukungan Anggaran
Fondasi tuntutan Zulfikar terletak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi itu membatasi pemerintah pusat hanya mengurus enam urusan absolut: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal nasional, dan agama. Selebihnya adalah tanggung jawab daerah.
Namun di lapangan, implementasinya jauh berbeda. Kementerian dan lembaga pusat masih mengelola program-program yang sebenarnya menjadi domain daerah. Akibatnya, peran pemerintah daerah belum optimal meski beban mereka jauh lebih besar.
“Jangan lagi kementerian/lembaga itu dikasih belanja modal. Kalau memang konstruksi undang-undangnya seperti itu, maka pemerintah pusat seharusnya lebih berperan pada penyusunan regulasi, pembinaan, dan pengawasan. Pelaksanaan program semestinya lebih banyak diserahkan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Zulfikar mengusulkan pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap belanja modal kementerian dan lembaga. Langkah ini diperlukan agar ruang fiskal yang tersedia untuk pemerintah daerah semakin luas, seiring dengan besarnya tanggung jawab mereka.
Paradigma Baru Hubungan Pusat-Daerah
Penguatan otonomi daerah menurut Zulfikar bukan sekadar isu administratif atau regulasi. Ia menekankan perlu perubahan paradigma dalam hubungan pusat dan daerah yang didasarkan pada semangat ketatanegaraan Indonesia dan fondasi ilmiah yang kuat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.