“Judul besarnya adalah bagaimana sekarang dan ke depan kita benar-benar memberdayakan pemerintah daerah, baik dari sisi kewenangan maupun sisi keuangan,” ujarnya.
Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebenarnya sudah memberikan ruang kepada daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskalnya. Namun Zulfikar melihat hambatan utama terletak pada konsistensi implementasi di tingkat pusat.
“Undang-undangnya sudah memberikan ruang untuk memberdayakan daerah dari sisi keuangan. Persoalannya, cara kerja kita sering kali belum mengikuti cara berpikir yang sudah dibangun dalam regulasi itu,” ujar legislator dari Jawa Barat tersebut.
Ujian Nyata di Penyusunan APBN
Zulfikar berharap hasil rapat tidak hanya menjadi rekomendasi kosong, tetapi menjadi komitmen konkret saat pemerintah dan DPR membahas APBN 2027. Pembahasan tahunan itu akan menjadi tolok ukur serius apakah ada niat memperkuat otonomi daerah melalui pembagian kewenangan dan alokasi anggaran yang lebih adil.
Rapat yang melibatkan Ketua Umum APKASI, APEKSI, Asosiasi Wakil Kepala Daerah, serta para gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia itu menunjukkan urgensi isu ini bagi pemerintah lokal. Tanpa dukungan anggaran memadai, sejumlah besar kewenangan yang dimiliki daerah tidak dapat dijalankan secara optimal, akibatnya pelayanan publik menjadi terhambat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.