JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). Langkah ini ditempuh penyidik untuk mencari alat bukti tambahan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang kini menyita perhatian publik.
Kegiatan penggeledahan berlangsung intensif sejak siang hingga petang. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa tim penyidik baru merampungkan aktivitas di lokasi tersebut sekitar pukul 18.00 WIB, tepat setelah ibadah magrib. Meski penyisiran telah dilakukan, KPK belum membeberkan secara spesifik apa saja dokumen atau barang yang disita dari kantor tersebut.
Taufik mengungkapkan, seluruh hasil dari penggeledahan ini nantinya akan dirangkum oleh pihak juru bicara. Fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan bukti kuat untuk memperkuat sangkaan terhadap delapan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penyitaan Aset Tersangka
Selain mencari bukti dokumen, KPK gencar melakukan pelacakan aset sebagai bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan kerugian negara. Tim penyidik dilaporkan masih terus bergerak di lapangan untuk menyita berbagai aset yang diduga berkaitan langsung dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Beberapa titik aset yang disinyalir milik tersangka kini telah dipasangi plang penyitaan sebagai penanda legal proses hukum. Meski detail mengenai jenis maupun nilai aset tersebut belum dirinci ke publik, langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memutus akses finansial yang berasal dari praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini sendiri berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Juni 2026 lalu di kantor Imigrasi Jakarta Barat. Sejumlah laporan mengungkap adanya dugaan setoran rutin senilai Rp 100 juta per minggu yang diterima sebagai imbalan pengurusan dokumen izin tinggal.
Daftar Tersangka dan Keterlibatan Silmy Karim
Penyidikan ini menyeret delapan orang tersangka, termasuk nama besar di lingkungan pemerintahan. Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kemudian menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Dugaan keterlibatan Silmy disebut terjadi saat dirinya masih memimpin Ditjen Imigrasi.
Selain Silmy, daftar tersangka lainnya mencakup sejumlah pejabat kunci, seperti Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam. Pihak lainnya yang terlibat meliputi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Dugaan tindak pidana ini mencakup periode 2022–2026, melibatkan berbagai jabatan strategis di lingkungan kementerian. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya koordinasi dalam praktik korupsi yang terstruktur ini.
Pengembangan penyidikan masih terus bergulir untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun lokasi-lokasi lain yang menjadi basis praktik pungutan liar tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.