BANGKA BARAT, JOURNALARTA.COM – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria diamankan dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Rabu 5 Agustus 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Total 45 paket sabu berhasil disita dari lokasi tersebut.
Pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap informasi masyarakat, yang menunjukkan dampak signifikan partisipasi warga dalam upaya kepolisian. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, menegaskan komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga wilayahnya dari bahaya narkoba.
Kronologi Penggerebekan di Air Lintang
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari laporan yang diterima Tim Hantu Satresnarkoba pada Selasa 4 Agustus 2026. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Air Lintang, sebuah desa di Tempilang yang menjadi sorotan kali ini.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan dan transaksi narkotika.
Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Mereka adalah S alias K (39), seorang petani asal Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, serta A alias A (20), seorang mahasiswa yang juga berasal dari Desa Jelutung II, Bangka Selatan. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting. Bukti-bukti tersebut antara lain:
| JENIS BARANG BUKTI | JUMLAH |
|---|---|
| Paket Sabu Ukuran Sedang | 3 Paket |
| Paket Sabu Ukuran Kecil | 42 Paket |
| Total Berat Bruto | 20,47 Gram |
| Telepon Genggam | 2 Unit |
| Uang Tunai | Rp600.000 |
| Sepeda Motor Yamaha NMAX | 1 Unit Tanpa Nopol |
| Barang Lainnya | Plastik klip, tas selempang, buku catatan |
Dari interogasi awal, S alias K mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ini langkah serius.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang langsung direspons Tim Hantu Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” kata Iptu Yos Sudarso.
Iptu Yos Sudarso menegaskan, Polres Bangka Barat berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, dengan jaminan identitas pelapor akan dilindungi. Ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Bangka Barat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.