Kamis, 6 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Anggota DPR Sentil Nakes yang Hina Pasien BPJS: Tak Boleh Diskriminasi

Ruang tunggu pasien rumah sakit dengan tenaga kesehatan, ilustrasi kasus diskriminasi pasien BPJS
Anggota DPR minta pengusutan atas dugaan diskriminasi pasien BPJS di fasilitas kesehatan. (Ilustrasi: AI)

JAKARTAAnggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menghardik keras tenaga kesehatan (nakes) yang menghina pasien BPJS. Kritikan pedas itu datang menyusul kasus viral pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan yang menunggu kamar rawat inap delapan jam dan mendapat perlakuan merendahkan di media sosial. Nurhadi mendesak ada pengusutan mendalam atas pelanggaran etik para nakes terlibat.

Momen ini bukan cuma soal santun atau tidak di Twitter. Ini perihal kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan nasional—fundamental sekali. “Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati,” kata Nurhadi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Profesi Kemanusiaan, Tak Boleh Merendahkan

Nurhadi menegaskan profesi tenaga kesehatan adalah profesi kemanusiaan. Sebab itu, ucapan atau perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak bisa dibenarkan—titik. Dia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Yurizal, yang dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026, seminggu setelah postingan viral itu.

“Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujarnya.

Menurut Nurhadi, peristiwa ini harusnya menjadi momentum evaluasi bagi semua pemangku kepentingan di sektor kesehatan. Kasus tersebut perlu diusut secara objektif—mulai dari dugaan pelanggaran etik oknum nakes hingga evaluasi sistem pelayanan rumah sakit. Jika benar ada keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, akarnya harus terbuka lebar untuk publik.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Satu poin yang Nurhadi garis-bawahi dengan tegas: peserta BPJS Kesehatan memiliki hak pelayanan yang sama dengan pasien lainnya. Tidak boleh ada stigma atau diskriminasi berdasarkan status pembiayaan mereka. Kalimat dia ini tajam: “BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya.”

Poin ini penting karena mencerminkan realitas lapangan—dalam praktik, pasien BPJS kerap mendapat perlakuan berbeda di beberapa fasilitas kesehatan. Kritik Nurhadi adalah sinyal bahwa DPR tidak akan membiarkan hal ini terus berlangsung tanpa akuntabilitas.

Politikus NasDem itu meminta Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi—termasuk etika bermedia sosial. “Profesionalisme harus tecermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital,” ujarnya.

Kronologi Kasus yang Memicu Reaksi Publik

Kasus ini bermula dari curhatan Yurizal Tri Chaerawan pada 22 Juli 2026 melalui akun Threads @yurizaltrich. Dia menulis bahwa telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam dan sengaja tidak menyebutkan nama rumah sakit karena dia menggunakan BPJS. “8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs,” tulisnya.

Alih-alih mendapat empati, postingan itu justru membanjir komentar bernada menghina. Beberapa akun bahkan menyarankan Yurizal pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapat kamar. Ada pula komentar yang menyinggung penyakit serius dan menyarankan menyakiti diri dengan nada bercanda.

Sejumlah akun penulis komentar tersebut diduga berprofesi sebagai dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lain berdasarkan informasi di profil media sosial mereka. Namun hingga kini identitas dan profesi para pemilik akun belum seluruhnya terverifikasi.

Perbincangan meluas drastis setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar duka itu disampaikan sepupunya melalui media sosial, membuat postingan lama Yurizal kembali viral dengan konteks baru yang lebih berat.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda