Kamis, 6 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Legislator Sayangkan Nakes Hina Pasien BPJS, Desak Sanksi Tegas

Legislator Sayangkan Nakes Hina Pasien BPJS, Desak Sanksi Tegas
Legislator Sayangkan Nakes Hina Pasien BPJS, Desak Sanksi Tegas

JAKARTA — Legislator mempertanyakan kelayakan etik dan profesionalisme tenaga kesehatan (nakes) yang dinilai merendahkan pasien BPJS. Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi merespons keras dugaan nakes menghina pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan, yang sempat mengeluh menunggu delapan jam untuk mendapat kamar rawat inap sebelum meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

“Saya sangat menyayangkan munculnya komentar satir, merendahkan, bahkan menghina pasien yang sedang berjuang mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Ashabul saat dihubungi Kamis (6/8/2026). Dia menegaskan bahwa profesi tenaga kesehatan menuntut lebih dari sekadar kompetensi medis — diperlukan empati, etika, dan penghormatan martabat pasien.

Komentar bernada menghinakan itu muncul di media sosial setelah Yurizal mengunggah keluhan melalui akun Threads @yurizaltrich pada 22 Juli 2026. Bukannya mendapat dukungan, unggahannya dibanjiri respons sinis dari sejumlah akun yang diduga adalah tenaga kesehatan.

Beberapa komentar bahkan menyarankan Yurizal pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat dapat kamar, sementara yang lain menyinggung penyakit serius dengan nada bercanda.

“Bercanda soal penyakit, kematian, atau menyuruh pasien masuk ruang jenazah jelas tidak pantas dan tidak bisa dianggap sekadar candaan di media sosial,” tegas Ashabul.

Respons Komisi IX dan Tekanan Investigasi

Ashabul meminta Kemenkes beserta stakeholder terkait untuk terlebih dahulu memverifikasi identitas dan profesi para nakes yang diduga menghina Yurizal. “Bila terbukti mereka adalah nakes dan terdapat pelanggaran etik atau disiplin, harus ada sanksi yang tegas dan proporsional. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan secara keseluruhan,” ujarnya.

Respons serupa datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR Muhammad Yahya Zaini, yang juga mendesak investigasi mendalam terhadap rumah sakit yang menangani Yurizal.

Yahya mengatakan bahwa lamanya waktu tunggu pasien untuk mendapat perawatan — delapan jam dalam kasus ini — mencerminkan buruknya manajemen dan prioritas layanan rumah sakit.

Menurutnya, praktek diskriminasi terhadap pasien BPJS masih sering terjadi di lapangan dan menjadi keluhan berkala yang diterimanya dari masyarakat.

“Masih sering dijumpai pasien BPJS Kesehatan selalu dinomorduakan oleh pihak rumah sakit. Banyak rumah sakit yang kurang memberikan perhatian terhadap pasien BPJS Kesehatan,” ungkap Yahya pada Rabu (5/8/2026).

KKI Pastikan Proses Lanjut Meski Ada Permintaan Maaf

Di sisi lain, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memastikan bahwa investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik profesi akan tetap dilanjutkan, meskipun sejumlah dokter yang diduga terlibat telah menyampaikan permintaan maaf. Ketua KKI Arianti Anaya menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghentikan mekanisme pemeriksaan formal yang sudah dimulai.

“Iya akan diproses oleh KKI. Walaupun sudah ada permintaan maaf,” kata Arianti kepada detikcom pada Kamis (6/8/2026).

Jika pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) KKI menemukan pelanggaran, ancaman hukuman bisa mulai dari teguran, kewajiban mengikuti pendidikan pembinaan, pembatasan praktik, hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) — yang berarti dokter tersebut tidak lagi berhak menjalankan praktik kedokteran.

Persoalan Layanan dan Espati yang Terabaikan

Ashabul juga menyoroti persoalan fundamental di balik kasus ini: keterlambatan pelayanan terhadap pasien BPJS. Dia mendesak Kemenkes, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan pihak rumah sakit untuk melakukan evaluasi transparan terhadap kronologi kejadian, ketersediaan tempat tidur, kondisi medis Yurizal, dan alasan penundaan layanan.

“Jangan langsung menyimpulkan penyebab meninggalnya pasien sebelum ada hasil pemeriksaan medis, tetapi kualitas dan kecepatan pelayanan tetap wajib dievaluasi secara transparan,” tegasnya.

Perspektif legislator ini menekankan bahwa kasus Yurizal harus membuka mata semua pihak tentang bagaimana peserta BPJS masih sering diperlakukan sebagai pasien kelas dua. “Kepesertaan BPJS adalah hak atas jaminan kesehatan, bukan alasan untuk memperlambat pelayanan atau merendahkan pasien,” kata Ashabul dengan tegas.

Seiring dengan permintaan investigasi, Ashabul juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Yurizal. “Di hadapan pasien yang sakit, yang dibutuhkan adalah pelayanan cepat, komunikasi yang baik, dan empati, bukan penghinaan. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan,” ujarnya.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda