Kamis, 6 Agustus 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

PAN soal Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih di Pilkada: Sudah Dibahas Lintas Fraksi

PAN soal Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih di Pilkada
Wacana penunjukan langsung wakil kepala daerah kini mulai menggelinding di DPR

JAKARTA — Partai Amanat Nasional menilai usulan agar jabatan wakil kepala daerah tidak lagi dipilih melalui pemilihan kepala daerah langsung melainkan ditunjuk oleh kepala daerah terpilih sangat layak untuk dikaji mendalam. Gagasan ini diklaim bukan barang baru karena sudah lama menggelinding di parlemen.

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa wacana ini telah menjadi bahan diskusi hangat di DPR. Menurutnya, evaluasi terhadap sistem Pilkada memang sangat mendesak demi mengatasi berbagai persoalan disharmoni kepemimpinan di tingkat daerah.

Sudah Dibahas Lintas Fraksi DPR

Saleh menegaskan bahwa usulan penunjukan langsung tersebut sangat simpatik dan rasional. Langkah ini dinilai bisa menjadi jawaban atas tidak optimalnya peran orang nomor dua di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota selama ini.

“Usulan ini bagus dan simpatik. Sudah banyak diperbincangkan di lintas fraksi. Juga dalam diskusi formal dan informal para aktivis demokrasi dan pemerhati pemilu,” kata Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Kamis (6/8).

Namun, Saleh mengingatkan bahwa perubahan besar dalam sistem pemilu ini tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif yang melibatkan partisipasi publik secara luas.

Wacana perubahan ini berpotensi mengubah lanskap kepemimpinan lokal di Indonesia secara signifikan. Bagi masyarakat, aturan baru ini dapat menekan potensi konflik pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya yang sering kali mengorbankan kelancaran pelayanan publik serta jalannya roda pemerintahan daerah.

Persoalan Kewenangan dan Konflik Internal

Selama ini, hubungan antara kepala daerah dan wakilnya kerap diwarnai ketegangan. Saleh menyayangkan adanya fenomena kepala daerah yang terlibat konflik terbuka dengan wakilnya hingga berujung ke ranah hukum.

“Saya setuju kalau tugas, fungsi, dan wewenang wakil dirumuskan lagi. Sekarang memang ada kesan kalau wakil tidak difungsikan. Tetapi di beberapa daerah, ada juga yang kepala daerah dan wakilnya ribut. Bahkan sampai diungkap dan kelihatan di pengadilan,” tutur Saleh menambahkan.

Usulan evaluasi sistem ini awalnya dilempar oleh Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan APKASI pada Kamis (30/7). Khozin menyoroti payung hukum saat ini, yakni Undang-Undang Pilkada Nomor 6/2020, yang membuat posisi wakil sangat bergantung pada kebaikan hati kepala daerah.

“Kalau by regulation terkait wakil kepala daerah itu hanya menjalankan fungsi delegatif bukan fungsi instruktif. Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah, maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa,” ujar Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda