JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan kritik tajam terhadap tren operasi tangkap tangan (OTT) yang terus terjadi di Indonesia. Praktik penangkapan pejabat dalam kasus korupsi dinilai bukan sebagai parameter prestasi, melainkan sinyal bahwa sistem pemberantasan rasuah saat ini belum mampu menciptakan efek jera.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa fenomena banyaknya penangkapan pelaku korupsi justru menjadi indikator kegagalan sistemik. Menurutnya, selama para pelaku tidak merasa takut untuk beraksi, maka kebijakan yang diterapkan selama ini patut dipertanyakan efektivitasnya.
Bukan Indikator Prestasi Aparat
Penangkapan yang terjadi berkali-kali bukan cerminan keberhasilan pemberantasan korupsi, melainkan potret kegagalan di lapangan. Cholil menyebutkan bahwa realita yang ada justru menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi merasa jerih atau takut melakukan tindak kejahatan tersebut.
“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” kata Cholil Nafis di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Kritik ini menyasar pada fenomena hukuman ringan yang sering kali diterima oleh para koruptor. Baginya, esensi utama dari penegakan hukum seharusnya bersifat preventif. Sayangnya, banyak oknum justru terjerumus dalam tindak pidana tersebut bukan karena himpitan ekonomi, melainkan karena didorong oleh sifat ketamakan pribadi, meskipun secara finansial mereka sudah berkecukupan.
Dampak Sistemik Korupsi bagi Bangsa
Korupsi bukan sekadar perkara hilangnya uang negara atau angka dalam neraca keuangan. Dampak yang ditimbulkan jauh lebih luas hingga menyentuh sendi kehidupan masyarakat paling bawah. Cholil menekankan bahwa tindakan ini secara nyata mematikan kreativitas bangsa, menghambat laju kesejahteraan, hingga memicu terjadinya kemiskinan ekstrem di tengah masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, MUI mendorong adanya perombakan dalam pemberian sanksi bagi para pelaku korupsi. Hukuman yang diterapkan harus mampu melampaui sekadar kurungan penjara agar memberikan dampak jera yang nyata.
Opsi Hukuman Mati dan Perampasan Aset
Sebagai langkah strategis, MUI mengusulkan penerapan sanksi yang lebih ekstrem melalui kombinasi hukuman mati dan perampasan harta benda. Langkah ini dianggap perlu agar para pelaku tidak bisa lagi mewariskan hasil kejahatannya kepada generasi penerus mereka.
Cholil menjelaskan bahwa tidak boleh ada dikotomi dalam pilihan hukuman antara vonis mati atau penyitaan harta. Keduanya harus dijalankan secara beriringan sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak.
“Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan ke negara. Jadi keturunannya tidak bisa menikmati hasil korupsi itu,” tambah Cholil. Dengan memiskinkan koruptor, diharapkan ada rasa takut yang mendalam bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa di masa depan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.