JAKARTA, JOURNALARTA.COM — Penantian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 tahun 2026 akan segera berakhir. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan jadwal resmi pencairan bantuan ini akan berlangsung pada periode Oktober-Desember 2026, dengan estimasi dana cair mulai 15 hingga 30 November 2026.
KPM yang sering bertanya ‘PKH Tahap 4 2026 kapan cair?’ perlu mengetahui bahwa saat ini, per 23 September 2026, proses pencairan PKH Tahap 3 (periode Juli-September) masih berlangsung. Oleh karena itu, dana PKH Tahap 4 belum dapat diakses saat ini.
Jadwal Resmi PKH 2026 yang Perlu Dicatat
Berdasarkan informasi dari Kemensos dan Banjarsari.id, penyaluran PKH dibagi menjadi empat tahap sepanjang tahun. Tahap 4 ini mencakup alokasi untuk bulan Oktober, November, dan Desember. Meski estimasi pencairan umum diumumkan, tanggal pasti bisa bervariasi di tiap daerah karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia.
| Tahap | Periode | Jadwal Pencairan | Status |
|---|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari-Maret | 15-28 Februari 2026 | Selesai |
| Tahap 2 | April-Juni | 10-25 Mei 2026 | Selesai |
| Tahap 3 | Juli-September | 12-27 Agustus 2026 | Sedang Berjalan |
| Tahap 4 | Oktober-Desember | 15-30 November 2026 | Estimasi |
Beberapa laporan dari Haifest.id menyebutkan adanya pencairan pada tanggal 10 Oktober, 10 November, atau 10 Desember untuk penyaluran triwulanan. Namun, Kemensos menekankan bahwa mekanisme pencairan adalah bertahap dan tidak serentak di semua lokasi.
Nominal Bantuan PKH Tahap 4 per Kategori
Setiap KPM akan menerima nominal bantuan yang bervariasi sesuai komponen yang dimiliki. Dana ini disalurkan per tahap atau setiap tiga bulan sekali. Berikut rincian nominal yang akan diterima:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 (total Rp3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 (total Rp3.000.000 per tahun)
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 (total Rp900.000 per tahun)
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 (total Rp1.500.000 per tahun)
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 (total Rp2.000.000 per tahun)
- Lanjut usia (lansia) 60+ & penyandang disabilitas berat: Rp600.000 (total Rp2.400.000 per tahun)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 (total Rp10.800.000 per tahun)

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.