Kamis, 13 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Cara Sanggah Data Bansos 2026: 4 Jalur Resmi Agar Tidak Dicoret dari PKH & BPNT

Cara Sanggah Data Bansos 2026
Cara Sanggah Data Bansos 2026: 4 Jalur Resmi Agar Tidak Dicoret dari PKH & BPNT. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Banyak warga kaget namanya hilang dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2026. Hal ini terjadi akibat pemutakhiran Data Terpadu Sumber Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menempatkan mereka masuk dalam desil 5 ke atas, yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria.

Namun, masyarakat tak perlu panik. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan empat jalur resmi untuk mengajukan sanggahan data serta mengusulkan diri kembali ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika data yang diajukan memang memenuhi syarat, status penerima bantuan dapat diperbaiki pada periode penyaluran selanjutnya.

Siapa yang Dapat Mengajukan Sanggahan Bansos 2026?

Masyarakat dapat mengajukan sanggahan jika merasa tidak sesuai dengan data yang tercatat. Kriteria yang memungkinkan pengajuan sanggahan meliputi:

  • Merasa kondisi ekonomi masih tidak mampu namun masuk kategori Desil 5-10.
  • Status penerima bansos dicoret, padahal kondisi ekonomi belum membaik.
  • Terdapat kesalahan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, atau jumlah anggota keluarga yang tidak sesuai.
  • Belum terdaftar dalam DTKS/DTSEN, meskipun sebenarnya memenuhi kriteria penerima bantuan.

4 Cara Resmi Sanggah Data Bansos 2026

Berikut adalah empat jalur resmi yang bisa ditempuh untuk mengajukan sanggahan data bansos 2026:

1. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”

Ini adalah jalur yang direkomendasikan Kemensos karena cepat dan mudah diakses. Langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.
  2. Masuk atau daftar menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  3. Lakukan verifikasi akun dengan mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
  4. Pilih menu “Usul”. Jika sudah terdaftar namun datanya salah, pilih “Sanggah”. Apabila belum terdaftar sama sekali, pilih “Usul Baru”.
  5. Isi data yang diminta, termasuk alasan sanggahan atau usulan, kondisi rumah, penghasilan, dan jumlah tanggungan.
  6. Unggah bukti pendukung seperti foto rumah dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/kelurahan.
  7. Kirim data dan tunggu proses verifikasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) serta Kemensos.

2. Melalui Kantor Desa/Kelurahan

Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen penting. Prosedurnya:

  1. Datangi Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa KK, KTP, dan bukti pendukung kondisi ekonomi.
  2. Minta formulir usul atau sanggah DTKS kepada petugas.
  3. Urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT/RW dan Kepala Desa.
  4. Petugas desa/kelurahan akan membantu menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 13 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online