JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah Indonesia kini mengandalkan Desil 1-10 dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bantuan sosial (bansos) mulai tahun 2026. Desil 10, kelompok paling atas dalam klasifikasi ini, mengidentifikasi warga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Konsekuensinya, individu yang masuk dalam Desil 10 secara otomatis tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), maupun bansos lain dari Kementerian Sosial.
Sistem ini dirancang untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, hanya kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, yakni Desil 1 hingga 4. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam optimalisasi anggaran dan pemerataan kesejahteraan.
Memahami Desil 10 DTSEN 2026
Desil 10 adalah kategori yang mencakup 10% masyarakat Indonesia dengan kondisi ekonomi paling sejahtera. Data ini diambil dari DTSEN, sebuah basis data komprehensif yang mengintegrasikan berbagai sumber informasi, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), BPJS, data pajak, dan lainnya. Penggabungan data ini diharapkan menciptakan gambaran akurat tentang status ekonomi setiap warga negara.
Indikator Utama Warga Masuk Desil 10
Meskipun Kementerian Sosial tidak merilis formula perhitungan pasti, indikator dari DTSEN menunjukkan bahwa warga yang tergolong Desil 10 umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Rumah Permanen Mewah: Memiliki rumah dengan tembok beton, lantai keramik atau granit, atap genteng, dan luas bangunan di atas 100 meter persegi.
- Memiliki Kendaraan Lebih dari Satu: Umumnya memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, bisa berupa mobil pribadi dan lebih dari satu sepeda motor, atau bahkan mobil mewah.
- Aset dan Tabungan Besar: Memiliki tabungan di atas Rp50 juta, deposito, investasi saham, atau aset properti seperti tanah atau rumah lebih dari satu.
- Penghasilan Tinggi: Rata-rata penghasilan per kapita keluarga melebihi Rp3 juta per bulan.
- Pekerjaan Mapan: Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta level manajer atau direktur, atau pengusaha sukses.
- Fasilitas Lengkap di Rumah: Dilengkapi dengan AC, kulkas dua pintu, televisi berukuran besar, akses internet, dan pemanas air (water heater).
- Akses Kesehatan & Pendidikan Mandiri: Tidak mengandalkan BPJS PBI dan anak-anaknya bersekolah di institusi swasta nasional atau internasional.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.