JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tetap menyalurkan berbagai program bantuan sosial di tahun 2026. Salah satu yang paling banyak dicari adalah informasi mengenai ‘bantuan 900 ribu’.
Istilah ini sebenarnya merujuk pada akumulasi dari beberapa program bantuan reguler seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan sembako lain yang jika ditotal bisa mencapai Rp900.000 hingga Rp1,2 juta per tahun. Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima ‘bantuan 900 ribu’ ini? Simak panduan lengkapnya.
Memahami Istilah ‘Bantuan 900 Ribu’
‘Bantuan 900 ribu’ bukanlah nama resmi dari satu program bantuan sosial baru. Sebutan ini populer di masyarakat untuk menggambarkan total bantuan yang bisa diterima oleh satu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam setahun dari berbagai skema. Rinciannya bervariasi tergantung komponen bantuan yang didapatkan, namun biasanya mencakup:
- BPNT/Sembako: Rp200.000 per bulan yang disalurkan secara bertahap (misalnya, Rp600.000 untuk tiga bulan).
- PKH: Besarannya tergantung komponen keluarga. Misalnya, anak sekolah jenjang SD bisa mendapatkan Rp225.000 per tahap. Ada empat tahap pencairan dalam setahun.
- Bantuan Beras 10 kg: Disalurkan hingga enam kali dalam setahun, dengan nilai total setara sekitar Rp300.000.
- Program Indonesia Pintar (PIP): Siswa SD dapat menerima Rp450.000 per tahun.
Total bantuan yang diterima bisa berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1,2 juta per tahun, tergantung kombinasi komponen yang memenuhi syarat. Dasar data penerima mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Syarat Utama Penerima Bantuan Sosial
Untuk menjadi penerima berbagai program bansos, termasuk yang digabung menjadi ‘bantuan 900 ribu’, KPM harus memenuhi beberapa kriteria dasar:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN.
- Termasuk dalam kategori Desil 1-4, yang menandakan keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau memiliki gaji tetap dari lembaga pemerintah/swasta.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.