JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tetap menyalurkan berbagai program bantuan sosial di tahun 2026. Salah satu yang paling banyak dicari adalah informasi mengenai ‘bantuan 900 ribu’.
Istilah ini sebenarnya merujuk pada akumulasi dari beberapa program bantuan reguler seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan sembako lain yang jika ditotal bisa mencapai Rp900.000 hingga Rp1,2 juta per tahun. Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima ‘bantuan 900 ribu’ ini? Simak panduan lengkapnya.
Memahami Istilah ‘Bantuan 900 Ribu’
‘Bantuan 900 ribu’ bukanlah nama resmi dari satu program bantuan sosial baru. Sebutan ini populer di masyarakat untuk menggambarkan total bantuan yang bisa diterima oleh satu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam setahun dari berbagai skema. Rinciannya bervariasi tergantung komponen bantuan yang didapatkan, namun biasanya mencakup:
- BPNT/Sembako: Rp200.000 per bulan yang disalurkan secara bertahap (misalnya, Rp600.000 untuk tiga bulan).
- PKH: Besarannya tergantung komponen keluarga. Misalnya, anak sekolah jenjang SD bisa mendapatkan Rp225.000 per tahap. Ada empat tahap pencairan dalam setahun.
- Bantuan Beras 10 kg: Disalurkan hingga enam kali dalam setahun, dengan nilai total setara sekitar Rp300.000.
- Program Indonesia Pintar (PIP): Siswa SD dapat menerima Rp450.000 per tahun.
Total bantuan yang diterima bisa berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1,2 juta per tahun, tergantung kombinasi komponen yang memenuhi syarat. Dasar data penerima mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Syarat Utama Penerima Bantuan Sosial
Untuk menjadi penerima berbagai program bansos, termasuk yang digabung menjadi ‘bantuan 900 ribu’, KPM harus memenuhi beberapa kriteria dasar:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN.
- Termasuk dalam kategori Desil 1-4, yang menandakan keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau memiliki gaji tetap dari lembaga pemerintah/swasta.
Tiga Cara Mudah Mengecek Status Penerima Bansos
Pemerintah menyediakan beberapa jalur untuk mengecek status penerima bantuan sosial secara mandiri:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Ini adalah metode yang paling direkomendasikan dan mudah diakses melalui perangkat seluler:
- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial RI di Google Play Store (untuk Android).
- Lakukan pendaftaran dan verifikasi akun menggunakan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta unggah foto KTP dan swafoto.
- Setelah login, pilih menu Cek Bansos.
- Isi data wilayah tempat tinggal secara lengkap: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Nama Lengkap sesuai KTP.
- Klik tombol Cari Data. Jika terdaftar, akan muncul informasi seperti Nama, Alamat, Status Penerima, Jenis Bansos yang diterima, dan Periode penyaluran.
2. Via Situs Web cekbansos.kemensos.go.id
Bagi yang tidak memiliki akses ke aplikasi seluler, pengecekan dapat dilakukan melalui peramban web:
- Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah domisili secara lengkap sesuai KTP.
- Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
- Ketik kode Captcha yang muncul untuk verifikasi.
- Klik tombol CARI DATA. Hasil status penerimaan akan ditampilkan secara langsung.
3. Pengecekan Langsung di Kantor Desa/Kelurahan
Jika mengalami kesulitan dengan metode daring, pengecekan secara langsung bisa menjadi alternatif:
- Datangi Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
- Bawa dokumen asli Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Minta bantuan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk memeriksa nama Anda di DTSEN dan status penerimaan bansos 2026.
Pendaftaran Jika Nama Tidak Ada
Apabila nama Anda belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda masih memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan mandiri melalui beberapa jalur:
- Menggunakan menu Daftar Usulan di aplikasi Cek Bansos.
- Melapor ke pengurus RT/RW setempat agar diteruskan ke pemerintah desa/kelurahan.
- Menghubungi pendamping PKH atau Satuan Tugas (Satgas) Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di wilayah Anda.
Setelah pengajuan, Kemensos akan melakukan survei dan validasi data. Jika lolos dan memenuhi kriteria Desil 1-4, Anda berpotensi untuk menjadi penerima bantuan di periode berikutnya.
Jadwal Pencairan Bantuan 900 Ribu di 2026
Pencairan berbagai komponen bantuan sosial di tahun 2026 dilakukan secara bertahap:
- BPNT: Umumnya cair setiap dua bulan sekali, disalurkan melalui Kartu Sembako atau bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
- PKH: Disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
- Bantuan Beras: Jadwal pencairan tergantung pada penugasan dari Bulog dan ketersediaan stok.
Penting bagi penerima untuk terus memantau status pencairan melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini akan memberikan notifikasi jika status berubah menjadi ‘SI’ (Sudah Diusulkan) atau ‘SU’ (Sudah Cair). Dengan begitu, Anda bisa mengetahui perkembangan status bantuan yang akan diterima.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.