Rabu, 23 September 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

PKH Tahap 4 2026 Kapan Cair? Jadwal Resmi November 2026 & Cara Cek Online

PKH Tahap 4 2026 Kapan Cair?
PKH Tahap 4 2026 Kapan Cair? Jadwal Resmi November 2026 & Cara Cek Online. Credit: Dok. JournalArta

Cara Mudah Cek Status PKH Tahap 4 Secara Online

Untuk memastikan status kepesertaan dan jadwal pencairan PKH Tahap 4, KPM dapat melakukan pengecekan secara gratis melalui beberapa metode berikut:

1. Via Website Resmi Kemensos

Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pilih informasi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Masukkan nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa singkatan. Isi kode captcha yang muncul, lalu klik ‘Cari Data’ untuk melihat status PKH.

2. Via Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store. Buat akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), serta unggah foto KTP dan swafoto. Setelah login, pilih menu ‘Cek Bansos’, isi data wilayah dan nama, lalu periksa profil keluarga dan jenis bantuan yang diterima.

Sebagai alternatif, KPM juga bisa menghubungi pendamping PKH di desa atau kelurahan setempat, mengecek melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG), atau memantau mutasi rekening bank Himbara yang digunakan.

Penting: Waspada Penipuan dan Syarat Penerima

Mendekati masa pencairan, masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan. Banyak pihak tak bertanggung jawab menyebarkan link palsu, seperti “bansos Ramadhan 2026”, yang meminta data pribadi seperti NIK atau nomor Telegram. Kemensos menegaskan bahwa satu-satunya kanal resmi untuk pengecekan status bantuan adalah situs cekbansos.kemensos.go.id.

Agar tetap menjadi penerima PKH, KPM harus memenuhi beberapa syarat utama. Di antaranya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan, memiliki komponen PKH (seperti ibu hamil/balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas), serta bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau karyawan BUMN. Selain itu, e-KTP dan KK harus dalam kondisi valid.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair