YOGYAKARTA — Perawat Dika Purnomo Aji ikut terseret polemik komentar nirempati yang ramai di Threads setelah unggahan Yurizal Tri Chaerawan soal pengalaman menunggu 8 jam untuk mendapat perawatan di rumah sakit. RSA UGM, tempat Dika bekerja, langsung mengambil langkah tegas dengan memanggilnya untuk pemeriksaan internal.
Kasus ini mencuat setelah Yurizal menulis curahan hati di akun Threads @yurizaltrich. Dalam unggahannya, ia menyebut harus menunggu lama sebelum mendapat ruangan rawat inap, lalu menulis, “8 jam belum dapat ruangan, gamau spill RSnya soalnya gue pake BPJS,” tulis Yurizal pada akun Threads @yurizaltrich.
RSA UGM mulai pemeriksaan etik Perawat Dika
Respons dari RSA UGM datang tak lama setelah nama salah satu perawatnya, Dika Purnomo Aji, ikut disebut dalam perbincangan publik. Direktur Utama RSA UGM, Darwinto, mengatakan perawat itu sudah ditindaklanjuti oleh tim etik dan hukum rumah sakit.
“Kelihatannya jam 2 ini proses pemanggilan investigasi oleh tim etik dan hukum dari RSA UGM,” ungkap Darwinto dilansir tvOnenews.com pada Kamis (6/8/2026). Pemanggilan itu ditujukan untuk memeriksa fakta dan kronologi secara utuh sebelum manajemen menentukan langkah berikutnya.
Nama Dika mencuat karena unggahan dan komentar yang beredar di media sosial memicu reaksi keras dari warganet. Sejumlah komentar sinis dan nirempati yang disebut datang dari oknum tenaga kesehatan membuat diskusi melebar dari pengalaman satu pasien menjadi soal etika profesi di ruang digital.
Bagi rumah sakit, langkah pemanggilan ini penting karena komentar di media sosial tidak lagi dipandang sebagai urusan pribadi semata. Begitu nama dan identitas tenaga kesehatan terbaca publik, reputasi tempat kerja ikut terdampak. Kepercayaan pasien, keluarga pasien, sampai calon pasien bisa goyah hanya dari satu unggahan yang dianggap merendahkan pengalaman orang lain.
Aturan etik jadi sorotan setelah unggahan Threads ramai
Darwinto menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan di lingkungan RSA UGM harus mematuhi standar etik yang berlaku. Itu mencakup dokter, residen, koas, dan perawat. Rumah sakit juga menyebut akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.