Sabtu, 8 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Dasco sebut komitmen bantuan untuk korban TPKS capai Rp200 miliar

Palu sidang kayu di atas dokumen hukum dalam peluncuran Dana Bantuan Korban TPKS
Peluncuran Dana Bantuan Korban (DBK) oleh LPSK menjadi angin segar untuk pemenuhan hak restitusi korban TPKS di Indonesia. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan komitmen bantuan untuk mendukung Dana Bantuan Korban (DBK) bagi penyintas tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kini telah menembus angka sekitar Rp200 miliar. Penggalangan dana taktis ini terkumpul hanya dalam waktu singkat setelah komunikasi intensif dengan berbagai pihak.

Langkah cepat ini diharapkan mampu mengurai kemacetan pemulihan hak korban kekerasan seksual yang selama ini kerap terbentur masalah finansial. Melalui dana yang dihimpun oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini, para penyintas bisa mendapatkan kepastian bantuan yang konkret dan cepat tanpa harus menunggu proses birokrasi yang melelahkan.

“Semalam, sekitar 10 menit sudah menelepon beberapa lembaga dan beberapa orang, dan alhamdulillah sudah tersampaikan ke Ketua LPSK untuk membuat surat kepada lembaga dan orang-orang tersebut, dan bantuan sudah terkumpul Rp200-an miliar,” ujar Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Urgensi Pemulihan Hak Korban TPKS

Dasco hadir langsung dalam peluncuran Dana Bantuan Korban yang diinisiasi oleh LPSK di Jakarta pada Jumat (7/8/2026) malam. Menurutnya, masalah klasik yang sering dihadapi dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah keterbatasan anggaran untuk pemulihan jangka panjang.

Dana bantuan ini nantinya dialokasikan untuk pemulihan rasa aman, pendampingan hukum, bantuan ekonomi, pemulihan psikososial, serta pemenuhan kompensasi bagi korban. Kehadiran DBK sekaligus menjadi jembatan krusial untuk membayar restitusi korban yang gagal dibayarkan oleh pelaku kejahatan sesuai dengan keputusan pengadilan.

DPR mendorong LPSK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memperluas sosialisasi program ini. Kolaborasi dengan dunia usaha dan lembaga donor dinilai penting agar skema penggalangan dana ini bisa terus berkelanjutan dan bertransformasi menjadi dana abadi.

Target Dana Abadi Rp1 Triliun

Komitmen awal sebesar Rp200 miliar ini merupakan langkah pertama menuju pembentukan dana abadi pelindungan korban TPKS. Target jangka panjang dari pengelolaan dana abadi ini dirancang untuk menyentuh angka Rp1 triliun guna menjamin keberlanjutan program pelindungan di Indonesia.

Kebutuhan dana bantuan ini sangat mendesak jika melihat statistik pengajuan perlindungan yang masuk ke meja LPSK. Ketimpangan antara nilai restitusi yang diputuskan hukum dengan realisasi pembayaran di lapangan masih menjadi jurang pemisah yang sangat lebar bagi keadilan korban.

Tuntutan Restitusi Rp14,12 MiliarRealisasi Pelaku Rp87,69 Juta

Hingga 6 Agustus 2026, LPSK mencatat telah menerima 1.159 permohonan pelindungan terkait kasus TPKS. Sepanjang semester pertama tahun ini, yakni periode Januari hingga Juni 2026, nilai restitusi yang dihitung oleh LPSK mencapai Rp14,12 miliar, namun realisasi pembayaran yang dipenuhi oleh pelaku hanya sebesar Rp87,69 juta.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda