Informasi resmi terbaru mengenai pembaruan status pencairan Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT dari Kementerian Sosial Republik Indonesia per 9 Agustus 2026. Penerima manfaat dapat memverifikasi status kepesertaan, golongan penerima, serta jadwal pencairan bantuan melalui saluran resmi Kemensos secara mandiri.
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Online Lewat HP
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos PKH dan BPNT menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui portal resmi Kementerian Sosial. Berikut panduan langkah demi langkahnya:
- Akses laman resmi cek bantuan sosial di cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban HP atau komputer.
- Pilih data domisili administratif meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan sesuai KTP.
- Ketik nama lengkap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan nama yang tertera di KTP elektronik.
- Masukkan 4 karakter kode captcha keamanan yang muncul pada layar verifikasi.
- Klik tombol Cari Data untuk memproses pencarian data kepesertaan DTKS Kemensos.
Rincian Besaran Bantuan PKH & BPNT Tahun 2026
Penyaluran bantuan sosial diberikan dalam beberapa tahap sepanjang tahun anggaran. Berikut adalah rincian bantuan berdasarkan komponen Keluarga Penerima Manfaat:
- Kategori Ibu Hamil / Nifas: Mendapatkan Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.
- Kategori Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Mendapatkan Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.
- Kategori Siswa Sekolah Dasar (SD): Mendapatkan Rp225.000 per tahap atau total Rp900.000 per tahun.
- Kategori Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Mendapatkan Rp375.000 per tahap atau total Rp1.500.000 per tahun.
- Kategori Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Mendapatkan Rp500.000 per tahap atau total Rp2.000.000 per tahun.
- Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Mendapatkan Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
- Kategori Lanjut Usia (70+ Tahun): Mendapatkan Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
Syarat & Ketentuan Penerima Bansos Kemensos
Untuk terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial, warga negara Indonesia harus memenuhi kriteria dasar yang ditetapkan pemerintah:
1. Terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
2. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
3. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi pemerintah daerah setempat.
4. Memiliki dokumen kependudukan yang sah dan padan dengan data Dukcapil (NIK dan KK aktif).
Pertanyaan Umum (FAQ) Bansos Kemensos
Kapan bansos PKH dan BPNT cair? Pencairan dilakukan secara bertahap melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta PT Pos Indonesia bagi wilayah tertentu.
Bagaimana jika nama tidak terdaftar di Cek Bansos? Warga yang memenuhi kriteria miskin dapat mengajukan usulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di menu ‘Tanggul/Usul’ atau melapor ke kantor kelurahan/desa setempat untuk proses verifikasi DTKS.
Informasi ini diperbarui secara berkala oleh Redaksi JournalArta per 9 Agustus 2026 mengikuti pengumuman resmi Kemensos.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.