Selasa, 11 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Jadwal Pelayanan SIM Keliling DIY Hari Ini, Senin 10 Agustus 2026

Jadwal Pelayanan SIM Keliling DIY Hari Ini, Senin 10 Agustus 2026
Jadwal Pelayanan SIM Keliling DIY Hari Ini, Senin 10 Agustus 2026

YOGYAKARTA — Masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki rencana untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat segera mendatangi layanan jemput bola yang disediakan hari ini, Senin 10 Agustus 2026.

Polda DIY bersama Satpas Polresta Sleman secara resmi mengoperasikan armada SIM Keliling di beberapa titik strategis. Langkah ini diambil untuk mempermudah akses warga agar tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas pusat.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan

Layanan yang disediakan dikhususkan bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Penting bagi setiap pemohon untuk memastikan bahwa SIM yang dimiliki masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku telah lewat satu hari saja, pemohon wajib menempuh prosedur penerbitan SIM baru yang harus dilakukan di kantor Satpas setempat.

Sebelum mendatangi lokasi layanan, setiap warga wajib menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama kelancaran proses administrasi di lapangan. Pemohon harus membawa KTP asli serta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter, dan bukti telah lulus tes psikologi.

Kesadaran masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu memiliki dampak nyata bagi ketertiban berlalu lintas. Dengan memastikan SIM tetap aktif, pengemudi telah memenuhi salah satu aspek legalitas utama dalam berkendara di jalan raya. Hal ini sekaligus meminimalisasi risiko sanksi administratif atau tilang saat ada razia kepolisian di masa depan.

Biaya Resmi Sesuai Aturan

Terkait biaya, pemerintah telah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seragam di seluruh wilayah untuk layanan perpanjangan SIM. Untuk SIM A, biaya perpanjangan dipatok sebesar Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu. Pastikan pemohon menyiapkan uang tunai pas untuk mempermudah proses transaksi pembayaran di loket layanan keliling tersebut.

Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari kepolisian terkait perubahan lokasi maupun jam operasional yang bisa saja berubah sewaktu-waktu tergantung situasi lapangan. Memanfaatkan layanan SIM Keliling bukan hanya hemat waktu, tetapi juga menjadi alternatif efisien dibandingkan harus mengantre di kantor Satpas yang sering kali padat oleh pemohon dari berbagai wilayah.

Selain di wilayah DIY, efektivitas layanan SIM Keliling juga terbukti membantu masyarakat di kota besar lainnya. Sebagai perbandingan, operasional SIM Keliling di beberapa kota seperti Bandung tetap berjalan rutin untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan mobilitas masyarakat perkotaan.

Kedisiplinan pemohon dalam melengkapi berkas sejak dari rumah akan sangat mempercepat durasi pelayanan di setiap unit SIM Keliling yang tersedia hari ini.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 10 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online