Rabu, 12 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polisi Kumpulkan Barang Bukti Terkait Kasus Hafalan Qur’an demi Miras

Garis polisi di area festival musik terkait kasus penistaan agama
Suasana penyelidikan terkait insiden di festival musik yang memicu perhatian publik. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Kepolisian tengah mendalami dugaan penistaan agama dalam insiden tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Penyelidikan difokuskan pada pengumpulan barang bukti berupa rekaman video yang sebelumnya viral di media sosial.

Pokok Peristiwa

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi Siregar, mengonfirmasi pihaknya sedang mengumpulkan berbagai barang bukti terkait insiden tersebut. “Kami masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dari rekaman video yang beredar viral tersebut,” ujar Maryati, Rabu (12/8/2026).

Ia menambahkan, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah membuat laporan ke Mapolrestro Jakarta Utara. Saat ini, penyidik aktif melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait penyelenggaraan acara.

Tensi kasus ini meningkat setelah Tim Hukum Muslim melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya pada Selasa (11/8/2026). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Lima pihak yang dilaporkan meliputi penyelenggara acara (event organizer), produsen minuman keras, dua orang pembawa acara atau MC, serta seorang pengunjung yang melafazkan ayat suci demi hadiah botol minuman.

Kuasa Hukum Tim Hukum Muslim, Moch. Rizki Abdullah, menyatakan bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai penistaan simbol agama di ruang publik.

Konteks

Pihak pelapor membawa barang bukti berupa rekaman video dalam flashdisk serta tangkapan layar untuk memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rizki menegaskan, tidak ada upaya mediasi karena insiden ini dinilai telah melukai kepentingan publik secara luas.

Di sisi lain, pihak penyelenggara festival, The Sounds Project, telah menyatakan kemarahan dan kekecewaan atas insiden tersebut. Melalui pernyataan resmi di media sosial, penyelenggara menekankan bahwa tindakan menjadikan agama sebagai materi promosi sama sekali tidak dibenarkan.

Mereka mengaku telah menegur sponsor dan berkomitmen mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar para pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dampak dan Langkah Berikutnya

Direktur Newport, Handoko Sasongko, juga mengeluarkan permohonan maaf terbuka kepada umat muslim dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang timbul. Menurutnya, aktivitas tersebut bukan bagian dari program atau konsep promosi resmi dari produsen.

Ia mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan di lapangan sehingga pengunjung dapat mengambil alih mikrofon dari MC secara spontan. Perusahaan menyatakan penyesalan mendalam karena insiden tersebut tidak segera dihentikan saat terjadi di lokasi.

Dampak dari kasus ini kini meluas hingga tuntutan pencabutan izin operasional bagi penyelenggara acara dan produsen terkait. Publik menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap konten promosi di festival musik guna mencegah pelanggaran norma agama dan kesopanan yang sensitif di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, polisi terus berkoordinasi dengan penyidik untuk menimbang potensi penambahan pasal lain dalam proses pendalaman kasus tersebut.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda