AMBON — Jabatan Kapolsek Leihitu, Maluku Tengah, kini terancam setelah perwiranya, Iptu La Ode Muhammad Yusdiman, terbukti menggunakan narkoba. Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Polda Maluku pada Selasa, 11 Agustus 2026, menunjukkan perwira pertama tersebut positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Temuan ini mencoreng citra institusi kepolisian setempat. Pemeriksaan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melalui kegiatan penegakan, penertiban, dan disiplin (Gaktiblin) rutin. Penggunaan alat regen kit narkoba yang diperkuat keterangan petugas Biddokkes Polda Maluku menjadi bukti awal keterlibatan Iptu La Ode.
Disanksi Penempatan Khusus
Respons cepat langsung diambil oleh internal kepolisian. Pada Selasa malam, Bidpropam Polda Maluku segera menggelar perkara yang melibatkan unsur Itwasda, SDM, serta Bidkum. Hasilnya, kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang membutuhkan tindakan tegas tanpa kompromi.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Jarot Sungkowo, menjelaskan bahwa Iptu La Ode direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). “Yang bersangkutan direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 sampai 30 Agustus,” tegas Jarot.
Langkah ini diambil guna memastikan integritas institusi tetap terjaga. Selain proses etik internal, Bidpropam Polda Maluku saat ini tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Langkah ini untuk mendalami aspek pidana dari temuan tersebut, guna memastikan proses hukum tidak hanya berhenti di sanksi administrasi atau internal.
Pengawasan Internal Diperketat
Bagi masyarakat, keterlibatan seorang kapolsek dalam penyalahgunaan narkotika tentu memicu kekhawatiran terkait pengawasan di level akar rumput. Kombes Jarot menekankan bahwa kegiatan seperti tes urine bukanlah sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk menjaga setiap personel tetap berada di koridor hukum dan disiplin yang ketat.
“Pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri,” tambahnya. Kedisiplinan menjadi harga mati bagi setiap personel, terutama mereka yang memegang posisi komando di wilayah hukum setingkat kecamatan seperti Leihitu.
Proses hukum bagi Iptu La Ode kini berjalan beriringan antara sidang kode etik dan potensi ancaman pidana narkotika. Masyarakat Maluku kini menunggu kelanjutan proses hukum ini sebagai ujian nyata komitmen Polda Maluku dalam membersihkan internal organisasi dari pengaruh narkoba.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.