Enam terdakwa perkara dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak kini berada di ujung tanduk. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atas proyek pengerjaan periode 2023–2024 yang dianggap jaksa bermasalah. Namun, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, suasana memanas saat tim penasihat hukum membantah keras tuduhan tersebut.
Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmaniansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setyawan duduk di kursi pesakitan dengan status sebagai petinggi perusahaan. Kuasa hukum mereka, Sudiman Sidabukke, secara tegas menyebut kasus ini sebagai upaya kriminalisasi.
Ia berargumen bahwa kliennya hanya menjalankan tugas profesional sesuai kontrak, bukan merancang skema untuk merampok uang negara.
Kejanggalan Logika Dakwaan
Sudiman menyoroti satu celah besar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di ruang sidang, jaksa sendiri mengakui bahwa keenam terdakwa tidak mengantongi sepeser pun keuntungan pribadi dari proyek pengerukan tersebut. Bagi Sudiman, pengakuan ini meruntuhkan fondasi utama tuduhan korupsi. Bagaimana mungkin seseorang divonis korupsi jika tidak ada upaya memperkaya diri maupun korporasi?
“Apakah mungkin terjadi seseorang melakukan delik tindak pidana korupsi kalau tidak menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain?” tanya Sudiman di depan majelis hakim. Nada bicaranya lugas.
Ia merasa ada upaya paksa untuk menyulap persoalan administrasi atau risiko bisnis menjadi perkara pidana berat. Selain itu, tidak ada bukti kuat soal meeting of minds atau kesepakatan jahat untuk menggerogoti keuangan negara di balik pengerjaan proyek tersebut.
Selama proses persidangan, Sudiman menekankan bahwa alur kerja pengerukan kolam pelabuhan berjalan sesuai prosedur operasional standar. Tidak ada jalan pintas yang diambil untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Argumen ini menjadi senjata utama tim hukum untuk mematahkan dalil bahwa negara telah dirugikan.
Bayang-bayang Penjara
Kini, nasib keenam terdakwa sedang dipertaruhkan. Jaksa Penuntut Umum menuntut mereka dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari dua tahun hingga empat tahun. Tidak hanya kurungan badan, jaksa juga melayangkan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar bagi setiap terdakwa. Jika denda itu tidak mampu dibayar, mereka harus menjalani hukuman tambahan selama 190 hari penjara.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.