JAKARTA — Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum untuk melawan status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kali ini, ia resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk keempat kalinya terhadap Polda Metro Jaya.
Langkah hukum tersebut menjadi sorotan karena frekuensi pengajuannya yang berulang. Dalam sebuah program diskusi televisi, Kamis (13/8/2026), Roy Suryo menegaskan bahwa tindakan yang ia ambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Ia mengklaim bahwa landasan aksinya bersandar pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dasar Hukum Menurut Roy Suryo
Saat ditanya mengenai alasan di balik pengajuan praperadilan yang dilakukan secara beruntun, Roy menilai bahwa sikap melawan tersebut adalah cerminan dari pemahaman atas aturan yang ada. Ia meyakini bahwa sistem hukum saat ini memberikan ruang bagi warga negara untuk menempuh upaya tersebut.
“Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang memperbolehkan,” ujar Roy dalam program Interupsi yang ditayangkan iNews. Ia juga berpendapat bahwa mekanisme praperadilan berulang bukan sekadar strategi pribadi, melainkan hak yang dijamin oleh undang-undang bagi seluruh masyarakat.
Menurutnya, selama mekanisme ini diizinkan oleh perangkat regulasi, maka warga negara berhak menggunakannya tanpa terkecuali. Ia menyatakan, ketika aturan memperbolehkan, hal itu memberikan hak bagi semua pihak, bukan hanya terbatas pada kelompoknya saja.
Implikasi Bagi Proses Penyidikan
Pengajuan praperadilan yang berulang oleh tersangka kasus dugaan ijazah palsu ini memicu perdebatan mengenai efektivitas proses hukum. Di sisi lain, pengacara pihak Jokowi dalam berbagai kesempatan sebelumnya sering menegaskan bahwa gugatan praperadilan sejatinya akan gugur secara otomatis apabila perkara pokok sudah masuk ke tahap persidangan di pengadilan negeri.
Dinamika hukum ini menempatkan Polda Metro Jaya kembali dalam posisi harus menghadapi proses praperadilan. Bagi masyarakat, rentetan gugatan ini menunjukkan bahwa ruang sengketa terkait status hukum dalam KUHAP yang baru masih menjadi medan tempur yang cukup intens antara pihak tersangka dan kepolisian.
Proses hukum ini akan terus dipantau, terutama mengenai bagaimana hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nantinya akan memutus permohonan tersebut. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal sidang perdana untuk praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.