Jumat, 14 Agustus 2026 WIB
BREAKING
INTERNASIONAL

MK Tolak Gugatan Ahmad Royani soal SIM Telat Diperpanjang

MK Tolak Gugatan Ahmad Royani soal SIM Telat Diperpanjang
MK Tolak Gugatan Ahmad Royani soal SIM Telat Diperpanjang

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi aturan perpanjangan SIM yang lewat masa berlaku, Kamis, 13 Agustus 2026. Gugatan itu diajukan Ahmad Royani, guru ASN, yang meminta ada masa tenggang bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang.

Putusan ini membuat aturan lama tetap berlaku. Bagi pemilik SIM yang telat, bahkan hanya beberapa hari, konsekuensinya masih sama: memulai proses dari awal.

MK membacakan putusan perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (12/8/2026). Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan majelis tidak menerima permohonan tersebut karena masalah formal.

Ahmad menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyebut SIM berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang. Dalam permohonannya, ia menilai aturan itu belum memberi kepastian soal tenggang waktu setelah tanggal kedaluwarsa lewat.

Dalam berkas permohonan, Ahmad menggambarkan pengalaman pribadinya. SIM A miliknya habis masa berlaku pada 2 Juni 2026, saat ia sedang bertugas sebagai guru dan menangani Asesmen Sumatif Akhir Tahun. Ia baru bisa mengurus perpanjangan pada 5 Juni 2026.

Tiga hari. Itu saja cukup membuat permohonannya ditolak di loket perpanjangan dan memaksanya mengikuti penerbitan SIM baru dari awal. Ahmad mempersoalkan kondisi itu karena, menurut dia, kemampuan mengemudi yang sudah dimiliki tetap harus diuji lagi lewat teori dan praktik seperti pemula.

Namun MK tidak masuk ke pokok persoalan. Dalam putusannya, majelis menilai permohonan Ahmad cacat secara prosedural karena ia tidak menyerahkan perbaikan berkas dan alat bukti fisik yang sah, termasuk tanda tangan dan meterai.

Merahputih.com menyebut alasan penolakan itu berkaitan dengan fatalitas administratif dari pihak pemohon. Hukumonline juga menyoroti bahwa MK menolak pengajuan uji materiil terkait keterlambatan perpanjangan SIM.

Dengan putusan ini, frasa masa tenggang yang diminta Ahmad belum muncul di aturan. Sementara itu, proses perpanjangan bagi SIM yang sudah kedaluwarsa tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sekarang. Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan putusan itu di hadapan majelis.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda