JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kabar gembira bagi lulusan SMA, SMK, atau MA! Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 telah resmi dibuka. Program beasiswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini hadir sebagai solusi bagi calon mahasiswa berpotensi akademik baik, namun terkendala ekonomi.
Melalui KIP Kuliah, mahasiswa akan menerima pembebasan biaya kuliah penuh dan mendapatkan bantuan uang saku setiap bulan. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Calon pendaftar wajib mencatat tanggal-tanggal penting berikut agar tidak terlewat:
| Jalur Seleksi | Tanggal Pendaftaran |
|---|---|
| Pendaftaran Akun Siswa | 3 Februari – 31 Oktober 2026 |
| SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi) | 10 Februari – 18 Februari 2026 |
| SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) | Maret – April 2026 |
| Seleksi Mandiri PTN/PTS | Sesuai jadwal masing-masing kampus |
Penting untuk diingat, calon mahasiswa harus membuat akun KIP Kuliah terlebih dahulu sebelum mendaftar ke jalur SNBP atau SNBT.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Ada dua kategori syarat utama yang harus dipenuhi calon pendaftar: kualifikasi akademik dan kualifikasi ekonomi.
Syarat Umum
Pelamar harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
- Lulusan SMA, SMK, atau MA pada tahun 2024, 2025, atau 2026. Batas maksimal kelulusan adalah 2 tahun sebelumnya.
- Berhasil lolos seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melalui jalur SNBP, SNBT, atau Seleksi Mandiri.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Syarat Ekonomi
Calon pendaftar harus memenuhi salah satu dari kriteria ekonomi berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga 4. Pastikan untuk melakukan pengecekan status di cekbansos.kemensos.go.id.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Mampu menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat.
- Pendapatan kotor gabungan orang tua maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau Rp750.000 per anggota keluarga.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.