Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polisi Jerat 3 Tersangka Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bantul

Polisi Jerat 3 Tersangka Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bantul
Kantor Polda DIY yang menangani kasus pembubaran kegiatan ibadah di Sewon, Bantul

YOGYAKARTA — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul. Peristiwa yang sempat memicu keresahan masyarakat tersebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 lalu.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan intensif yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DIY. Penyidik telah memeriksa 32 orang saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut sebelum akhirnya memutuskan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas aksi intoleran itu.

Identitas Tersangka dan Jeratan Hukum

Tiga orang yang kini resmi berstatus tersangka adalah D (47), BS (54), dan AH (55). Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiganya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, meminta agar ketiganya bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum. Atas perbuatannya, mereka dikenakan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan serta sarana ibadah.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.

Komitmen Perlindungan Kebebasan Beribadah

Langkah tegas Polda DIY ini dipandang sebagai sinyal penting bagi masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta terkait jaminan keamanan beribadah. Kasus pembubaran ibadah yang terjadi di Sewon, Bantul, menjadi preseden yang ditangani serius oleh kepolisian untuk memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban umum tetap terjaga.

Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa tindakan hukum tersebut adalah bentuk komitmen nyata kepolisian dalam melindungi setiap warga negara yang menjalankan kegiatan keagamaan. Pihaknya berjanji akan terus menindak pelaku intoleran yang mencoba merusak kedamaian masyarakat di wilayah DIY.

“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” ujar Ihsan dalam keterangan resminya, Jumat (14/8).

Sejauh ini, kepolisian memastikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dengan prinsip profesionalisme dan transparan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan lancar hingga ke meja persidangan.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda