Minggu, 16 Agustus 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Estimasi Harga Motor Listrik 2026: Spesifikasi + Daftar Harga Termurah

Estimasi Harga Motor Listrik 2026
Estimasi Harga Motor Listrik 2026: Spesifikasi + Daftar Harga Termurah. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Era kendaraan listrik semakin dekat dengan 2026. Banyak pihak kini melirik motor listrik sebagai solusi transportasi yang ekonomis, didorong oleh program subsidi pemerintah senilai Rp7 juta dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Produsen otomotif pun berlomba menghadirkan model-model baru dengan harga kompetitif dan jarak tempuh yang lebih jauh.

Artikel ini menyajikan estimasi harga motor listrik 2026, lengkap dengan spesifikasi utama dan daftar pilihan termurah yang sudah termasuk potongan subsidi. Informasi ini diharapkan membantu masyarakat dalam mempertimbangkan pilihan motor listrik terbaik yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.

Daftar Harga Motor Listrik 2026 Termurah

Berikut adalah estimasi harga On The Road (OTR) Jakarta untuk beberapa motor listrik populer di tahun 2026, yang sudah termasuk potensi subsidi Rp7 juta bagi konsumen yang memenuhi syarat:

Merek & Tipe Estimasi Harga (Termasuk Subsidi) Jarak Tempuh (Full Charge) Top Speed Keunggulan
Gesits G1 Rp18.900.000 120 km 70 km/jam Produk lokal, baterai swab
Viar Q1 Rp10.900.000 60 km 50 km/jam Harga paling terjangkau, ideal untuk harian
Selis E-Max Rp12.500.000 70 km 55 km/jam Bagasi luas, rangka kokoh
United T1800 Rp14.500.000 80 km 60 km/jam Desain sporty, fitur fast charging
Polytron Fox-R Rp17.000.000 130 km 90 km/jam Jarak tempuh terjauh di kelasnya
Yadea G6 Rp16.800.000 100 km 65 km/jam Fitur cerdas, konektivitas aplikasi

Perlu dicatat, harga dapat bervariasi di setiap daerah. Saat ini, Viar Q1 menjadi salah satu opsi paling terjangkau dengan harga Rp10,9 juta setelah subsidi.

Syarat Klaim Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Pemerintah menawarkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian motor listrik guna mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Untuk mendapatkan potongan harga ini, calon pembeli harus memenuhi beberapa kriteria:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) valid.
  2. Belum pernah menerima subsidi untuk pembelian motor listrik sebelumnya.
  3. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berhak mendapatkan subsidi untuk satu unit motor listrik.
  4. Motor listrik yang dibeli harus terdaftar dalam daftar Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40% yang ditetapkan Kementerian Perindustrian.
  5. Pembelian wajib dilakukan di dealer resmi yang telah terdaftar dalam program subsidi pemerintah.
Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 16 Agustus 2026: Klaim Pack & Coins Gratis