Selasa, 18 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu akan Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu akan Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu akan Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

JAKARTA — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan historis terkait masa depan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/8/2026), kedua belah pihak memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan guru PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (PNS) di awal 2027.

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers seusai rapat.

Kesepakatan ini menjawab aspirasi ribuan guru yang telah menunggu kejelasan status kepegawaian mereka. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan data konkret terkait skala permasalahan yang ditangani.

Jumlah PPPK di Lapangan

Saat ini, guru dengan status PPPK penuh waktu berjumlah 955.245 orang, sementara PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru mencapai 231.246 orang. Angka-angka ini mencerminkan kompleksitas keputusan yang harus dibuat pemerintah dalam merekalibrasi struktur kepegawaian pendidikan nasional.

Pemerintah juga telah mengidentifikasi proyeksi kebutuhan guru nasional sebesar 526.689 formasi untuk tahun 2026. Jumlah ini tersebar di Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, hingga Sekolah Garuda.

Roadmap Perubahan Status Kepegawaian

Menurut Rini, PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2027. Setelah itu, guru berstatus PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi PNS yang dijadwalkan awal tahun 2027. Rencana ini juga mencakup pembukaan formasi guru nasional untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi.

“Kemudian berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” tambah Prasetyo Hadi, menekankan bahwa perubahan status ini juga berimplikasi pada struktur kepegawaian pusat.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 18 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online