JAKARTA — Usulan Presiden untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta istimewa dalam Pidato Kenegaraan HUT ke-81 RI menjadi momentum emas bagi keluarga perkawinan campuran. Harapan mereka, perubahan regulasi ini mampu memperluas cakupan anak berkewarganegaraan ganda agar berlaku seumur hidup, bukan sekadar batas administratif yang mengikat.
Dua dekade telah berlalu sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia disahkan. Kala itu, pengakuan status kewarganegaraan ganda terbatas menjadi tonggak sejarah penting. Kini, pembahasan RUU Kewarganegaraan yang bergulir membuka peluang untuk menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan nyata masyarakat serta kepentingan strategis bangsa.
Hristina Nikolic Murti, Kabid Humas Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB), menyampaikan perspektif dari pemangku kepentingan terkait. Aliansi Perkawinan Antar Bangsa dua dekade lalu berhasil memperjuangkan terobosan penting bersama berbagai elemen masyarakat keluarga perkawinan campuran.
Konsep Kewarganegaraan Ganda untuk Talenta Istimewa
Wacana yang kini bergema ialah konsep “Kewarganegaraan Ganda (KG) Terbatas untuk Talenta Istimewa” yang akan diterapkan secara selektif. Secara prinsip, konsep ini menunjukkan pengakuan negara terhadap asas kewarganegaraan ganda yang utuh, berlaku seumur hidup tanpa batasan, bagi individu tertentu.
Anak berkewarganegaraan ganda (ABG) patut dipertimbangkan oleh negara sebagai talenta yang dibahas dalam pidato presiden, mengingat mereka memiliki bakat dan keahlian yang dihargai di dunia internasional. Selama ini, mereka terpaksa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian di luar negeri.
Perlindungan Aset Sumber Daya Manusia
Isu ini bukan semata-mata tentang hak atas identitas. Lebih dari itu, ini tentang perlindungan aset sumber daya manusia Indonesia yang berharga.
Generasi ABG muda yang berpendidikan global, membawa Pancasila dalam hati, merawat nilai-nilai Indonesia, dan memiliki ikatan batin yang kuat dengan Ibu Pertiwi tidak semestinya dipaksa melepas status keindonesiaan mereka hanya karena tenggat administratif.
Keputusan untuk mempertahankan kewarganegaraan ganda seumur hidup bagi talenta istimewa membawa konsekuensi strategis. Pertama, Indonesia dapat mempertahankan hubungan emosional dan institusional dengan putra-putri terbaik yang tersebar di berbagai negara.
Kedua, mereka tetap dapat berkontribusi pada kemajuan bangsa tanpa harus membuat pilihan tersulit antara karir internasional dan identitas nasional.
Harapan dari Perubahan Regulasi
Usulan perubahan undang-undang ini memunculkan harapan bahwa pemerintah telah mendengar dan memahami kebutuhan keluarga perkawinan campuran di dalam negeri. Momentum ini dilihat sebagai kesempatan emas untuk menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengakui keberagaman, tetapi juga siap beradaptasi dengan realitas masyarakat modern yang semakin terhubung lintas negara.
Pembahasan RUU Kewarganegaraan yang kini berlangsung di ruang publik semestinya menjadi momentum untuk menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan nyata masyarakat serta kepentingan strategis bangsa. Langkah ini bukan sekadar perluasan hak administratif, melainkan investasi strategis dalam pengembangan sumber daya manusia berkualitas tinggi bagi kepentingan nasional jangka panjang.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.