JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melayangkan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023-2024. Dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), Yaqut menantang pembuktian mengenai kerugian keuangan negara yang dipatok senilai Rp622,09 miliar.
Yaqut secara terbuka mempertanyakan kejelasan dari nilai kerugian negara yang didakwakan kepada dirinya. Menurutnya, jaksa belum mampu merinci bagian mana dari keuangan negara yang benar-benar berkurang akibat kebijakan pembagian kuota tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses ini harus dibuktikan secara terang benderang di persidangan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di publik.
Dampak dari proses hukum ini cukup signifikan bagi kelangsungan operasional penyelenggaraan ibadah haji, mengingat dakwaan tersebut menyeret kebijakan strategis pemerintah. Masyarakat kini menunggu kepastian hukum mengenai tata kelola kuota haji yang dinilai krusial bagi calon jamaah.
Ketidakjelasan metode penghitungan kerugian negara yang dipertanyakan oleh pihak Yaqut berpotensi menjadi titik krusial dalam perdebatan hukum selama persidangan berlangsung.
Tim kuasa hukum Yaqut, yang dipimpin oleh Mellisa Anggraini, menilai surat dakwaan jaksa bersifat obscuur libel atau kabur.
Mereka berargumen bahwa dakwaan tersebut tidak disusun secara cermat dan mengabaikan kewenangan atributif menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pihak kuasa hukum bahkan meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan memerintahkan KPK mengeluarkan Yaqut dari tahanan melalui putusan sela.
Kebijakan Pemerintah vs Kebijakan Teknis
Dalam pembelaannya, Yaqut menegaskan bahwa persoalan pembagian kuota merupakan murni kebijakan pemerintah. Ia berpendapat bahwa dakwaan jaksa cenderung mencampuradukkan kebijakan level menteri dengan aspek teknis yang berada di bawah wewenang direktur jenderal.
Yaqut membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya memerintahkan tindakan koruptif, jual beli kuota, atau pelonggaran aturan secara sepihak untuk kepentingan tertentu.
Selain itu, kubu kuasa hukum menyoroti Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Mereka mengklaim keputusan itu adalah turunan operasional dari nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Menurut tim hukum, pembagian kuota tambahan tersebut telah disepakati untuk dibagi rata, yakni 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu untuk kuota khusus.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum berpendapat bahwa pengujian sah atau tidaknya pembagian kuota seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tipikor. Selama menjabat, Yaqut mengeklaim selalu memberikan instruksi tegas kepada bawahan agar persiapan ibadah haji tetap memprioritaskan kenyamanan serta keselamatan jiwa jamaah di atas kepentingan lainnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.