JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap modus dua warga negara China yang diduga hendak selundupkan 22 kg emas batangan senilai Rp 60 miliar ke Hong Kong tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan.
Kasus ini terungkap setelah petugas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menindak keduanya pada 13 Agustus 2026. Barang bukti yang disita mencapai 30 keping emas batangan, dan perkara kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Body strapping dan koper kabin
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyebut cara yang dipakai para pelaku dibuat untuk mengelabui pemeriksaan. Emas ditempelkan ke tubuh, lalu ditutup pakaian agar tak tampak dari luar. Rapi. Licin.
“Modusnya ditempelkan pada tubuh penumpang atau disebut dengan body strapping. Jadi setelah itu kemudian dia pakai baju, dia pakai celana sehingga tidak terlihat dari luar, di lingkar perut dan di celana, dimodifikasi,” kata Hengky dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (18/8).
Menurut Hengky, pelaku berinisial ZL membawa 23 keping emas batangan dengan berat total 14,08 kg dan nilai Rp 38 miliar. Emas itu disembunyikan di sekitar lingkar perut dan celana, lalu ditutupi pakaian.
Pelaku kedua, ZC, membawa tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kg dan perkiraan nilai sekitar Rp 22,2 miliar. Emas tersebut disimpan di dalam pouch, lalu dimasukkan ke koper kabin.
Dugaan keterlibatan oknum bandara
Bea Cukai juga mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas bandara dalam kasus ZC. Petugas itu diduga memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.
Serah terima emas antara ZC dan oknum petugas bandara diduga berlangsung di area toilet. Setelah itu, emas masuk ke koper kabin yang dibawa ZC. Pola ini membuat pengawasan di lapangan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan di satu titik.
“Untuk tindak lanjut, terhadap kedua kasus ini, telah dilakukan gelar perkara, dan statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Jadi, statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan karena sudah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan, tindak pidana di bidang kepabeanan,” kata Hengky.
Bagi penumpang dan operator bandara, perkara ini punya dampak langsung. Jalur pemeriksaan bisa makin ketat, terutama pada titik transit dan area yang selama ini dianggap aman. Soalnya, penyelundupan tak lagi hanya mengandalkan barang yang disimpan di tas. Pelaku kini memanfaatkan tubuh, pakaian, sampai celah operasional di bandara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni juga mengingatkan adanya perkembangan modus lain. Ia menyebut emas kini tidak hanya diselundupkan dalam bentuk batangan, tetapi juga dalam bentuk bubuk yang disembunyikan di pakaian dalam.
“Sekarang telah berkembang berupa bubuk yang ditempatkan di pakaian dalam, baik BH wanita ataupun celana dalam pria. Ini perlu kita antisipasi bersama tentunya,” ujarnya.
Irhamni menambahkan, aparat perlu meningkatkan kapasitas dan pertukaran informasi agar pola baru ini tidak lolos dari pengawasan. Ia menegaskan kerja sama kepolisian dan Bea Cukai penting karena keduanya berada di garis depan pengamanan pintu masuk wilayah Indonesia.
Perkembangan penyidikan kasus ini akan menjadi sorotan berikutnya, terutama bila dugaan keterlibatan oknum bandara ikut menguat. Dari titik itu, publik bisa melihat seberapa jauh jaringan penyelundupan emas bergerak dan bagaimana aparat menutup celah yang dipakai para pelaku.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.