Kamis, 20 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Biaya Haji Diusulkan Naik, DPR Singgung Fatwa MUI

Biaya Haji Diusulkan Naik, DPR Singgung Fatwa MUI
Biaya Haji Diusulkan Naik, DPR Singgung Fatwa MUI

JAKARTA — Rencana kenaikan biaya haji 2027 hingga 15 persen memicu gesekan tajam antara pemerintah dan DPR. Komisi VIII DPR menolak keras skema pembiayaan Rp107.340.172,02 per jemaah yang diusulkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), sebab dinilai bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan membahayakan keuangan haji jangka panjang.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan skema dengan komposisi 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak dapat disetujui. “Skema pembiayaan yang mereka buat itu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60:40, itu tidak mungkin,” tegas Marwan kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Skema Membahayakan Dana Haji Masa Depan

Penolakan DPR bukan tanpa alasan. Marwan mengingatkan bahwa komposisi 60:40 tersebut berpotensi menguras dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurut fatwa MUI, komposisi semacam itu dianggap haram karena membahayakan keberlanjutan keuangan haji.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah sebelumnya juga memperingatkan hal serupa. Ia mengatakan keputusan rasio penanggungan BPIH 2027 perlu mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji bagi generasi jemaah berikutnya. Dengan komposisi 60 persen nilai manfaat, kebutuhan dana mencapai Rp12,98 triliun — jumlah yang dinilai sangat besar dan berisiko menguras cadangan.

Perubahan komposisi pembiayaan ini signifikan. Pada 2026, jemaah haji mengeluarkan 62 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp87.409.365 per jamaah, sementara BPKH menanggung 38 persen. Tahun depan, pemerintah mengajukan pembalikan rasio: jemaah hanya membayar 40 persen (Rp42.936.068,81), sisanya 60 persen (Rp64.404.103,21) ditanggung nilai manfaat BPKH.

Permintaan Renegosiasi dengan Arab Saudi

Marwan mendesak Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf untuk lebih proaktif bernegosiasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait biaya penyelenggaraan ibadah. “Perkuat posisi, jangan mau terlalu diatur oleh Saudi. Hak kita penting. Kita harus tahu harga-harga setiap item itu, kenapa sebegitu harganya,” tegasnya.

Menurutnya, posisi kelembagaan Indonesia dengan Saudi kini setara, sehingga pemerintah tidak perlu menerima penawaran sepihak. “Tidak boleh sepihak menentukan. Kita harus bisa negosiasi dengan baik,” tambah Marwan.

Rincian Biaya 2027

Biaya Rp42.936.068,81 yang akan dibayar jemaah (Bipih) mencakup penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan akomodasi di Makkah. Sementara nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 dialokasikan untuk layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, pembinaan jemaah, serta pengelolaan BPIH secara keseluruhan.

Kementeri Haji dan Umrah menjustifikasi kenaikan biaya sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada jemaah dengan tetap menjaga efisiensi. Asumsi yang digunakan pemerintah adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp17.500 per dolar dan Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67 per riyal.

Proses Pembahasan Lanjutan

Usulan BPIH 2027 masih akan dibahas lebih mendalam oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR. Penentuan akhir komposisi pembiayaan bergantung pada hasil negosisasi dan pertimbangan keberlanjutan keuangan haji dalam jangka panjang.

Sementara itu, DPR tetap bertahan pada posisinya bahwa skema 60:40 tidak dapat disetujui tanpa penyesuaian yang mempertimbangkan fatwa MUI dan kesanggupan BPKH.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 20 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online