Kamis, 20 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Dewan Pers: 50 Wartawan Dilaporkan Pidana UU ITE dan KUHP Periode Selama 2026

Dewan Pers
Dewan Pers

JAKARTA — Ancaman hukum mengincar wartawan dari berbagai lini. Dalam tujuh bulan pertama tahun ini, Dewan Pers mencatat sekitar 50 wartawan telah dilaporkan secara pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP—peringatan keras bahwa kerja jurnalistik semakin licin di medan hukum Indonesia.

Pokok Peristiwa

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyampaikan data ini saat Konferensi Pers Penyampaian Kinerja Dewan Pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Laporan pidana terhadap wartawan tersebut tercermin dari 60 layanan ahli pers yang diaktifkan Dewan Pers untuk mendampingi kasus-kasus hukum yang menyeret profesi jurnalistik.

Rinciannya cukup membangunkan: dari 60 layanan pendampingan itu, 27 kasus berkaitan dengan UU ITE, 24 kasus dengan KUHP, dan sisanya meliputi gugatan perdata serta hambatan dalam penerapan UU Pers. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari ketegangan antara kebebasan pers dan beban hukum yang menumpuk.

“Warning buat kita semua adalah berita: lebih berhati-hati dalam membuat berita,” tegas Abdul Manan. “Sebelumnya kita punya jerat UU ITE, sekarang ada KUHP. Kasusnya cukup banyak—artinya ada 50-an wartawan yang dilaporkan secara pidana dalam UU ITE dan KUHP,” tambahnya.

Konteks

Pasal-pasal yang kerap menjadi senjata hukum melawan wartawan adalah UU ITE nomor 27A dan KUHP pasal 433, kedua-duanya bermuara pada satu tuduhan: pencemaran nama baik. Ini berarti wartawan harus mengevaluasi ulang setiap kalimat, setiap klaim, setiap kata sebelum diterbitkan—atau siap menghadapi gugatan pidana.

Namun soal yang sama merisaukan datang dari media sosial. Abdul Manan memperingatkan bahwa jumlah kasus pidana yang terpicu dari unggahan wartawan di platform media sosial pribadi hampir setara dengan kasus dari konten di media online.

Ini artinya laporan pidana tidak lagi terbatas pada artikel di situs berita resmi, melainkan merambah ke zona yang sebelumnya dianggap lebih santai: postingan Instagram, tweet, atau status Facebook seorang wartawan.

Dampak dan Langkah Berikutnya

“Teman-teman harus lebih berhati-hati, terutama wartawan. Berhati-hati untuk posting di media sosial,” ujar Abdul Manan dengan nada yang jelas mengkhawatirkan.

Data Dewan Pers untuk periode Januari hingga Juli 2026 ini menyiratkan tren yang terus meningkat. Wartawan kini tidak hanya berhadapan dengan risiko standar profesi, tetapi juga harus navigasi minefield regulasi hukum yang semakin ketat. Narasumber yang marah, pejabat yang merasa tersinggung, hingga pihak ketiga yang tertarik pada suatu kasus—semua berpotensi menjadi penggugat pidana.

Persoalan semakin kompleks karena lini antara kritik objektif, opini, dan pencemaran nama baik kerap kabur di mata hakim dan penyidik. Sebuah berita yang dimaksudkan untuk mengungkap fakta bisa terseret ke persidangan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Begitu pula unggahan di media sosial yang dimaksudkan sebagai diskusi informal bisa berakhir dengan surat panggilan polisi.

Untuk para wartawan, pesan dari Dewan Pers jelas: protokol kehati-hatian harus menjadi bagian integral dari proses penulisan. Verifikasi data berlipat kali, pilihan kata yang cermat, dan pemahaman mendalam atas KUHP dan UU ITE bukan lagi opsi, tetapi keharusan. Pendampingan hukum dari Dewan Pers tersedia, namun lebih baik mencegah penggugatan daripada harus memperbaikinya di meja pengadilan.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 20 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online