Syarat Umum PPIH 2027
Ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pendaftar:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah.
- Bagi wanita, tidak sedang hamil dan wajib melampirkan surat izin suami bermaterai.
- Memiliki komitmen tinggi untuk melayani jemaah haji.
- Memiliki rekam jejak yang baik dan tidak sedang dalam proses hukum.
- Wajib memiliki BPJS Kesehatan yang aktif.
- Mampu mengoperasikan komputer dan perangkat seluler berbasis Android/iOS.
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Arab atau Inggris.
- Pasangan suami istri tidak diperkenankan mendaftar pada tahun yang sama.
- Belum pernah menjadi PPIH sebanyak tiga kali sejak tahun 2023.
Calon pendaftar yang berstatus ASN, TNI/Polri, atau karyawan swasta diwajibkan melampirkan surat izin dari pimpinan instansi atau perusahaan.
Syarat Khusus PPIH Kesehatan 2027
Formasi PPIH Kesehatan memiliki persyaratan yang lebih spesifik dan ketat, mengingat tanggung jawab besar dalam menjaga kesehatan jemaah.
| Formasi | Usia | Syarat Tambahan |
|---|---|---|
| Kesehatan Kloter | 25 – 57 tahun | STR + SIP aktif, Pengalaman kerja minimal 2 tahun |
| Kesehatan Sektor/Klinik | 27 – 55 tahun | Sertifikat Kegawatdaruratan |
| Dokter/Perawat/Apoteker | – | STR & SIP wajib aktif |
| Tim Reaksi Cepat | – | Diutamakan laki-laki |
| PPI (Pengendalian dan Pencegahan Infeksi) | – | Diutamakan Dokter/Perawat |
Bagi calon petugas yang Surat Izin Praktik (SIP) nya sedang dalam proses perpanjangan, wajib melampirkan surat keterangan perpanjangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Kesehatan setempat.
Dokumen Wajib Unggah di petugas.haji.go.id
Seluruh dokumen yang diunggah harus dalam format PDF. Pastikan kelengkapan dan kejelasan setiap berkas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Tanda Registrasi (STR) aktif.
- Surat Izin Praktik (SIP) aktif atau surat keterangan perpanjangan SIP.
- Ijazah terakhir yang sesuai dengan peminatan formasi.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Kartu BPJS Kesehatan aktif.
- SK Kepegawaian terakhir (bagi ASN/TNI/Polri/karyawan).
- Surat izin dari instansi/atasan (bagi ASN/TNI/Polri/karyawan).
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal 2 tahun (sesuai formasi).
- Sertifikat Kegawatdaruratan (khusus Dokter/Perawat).
- Surat pernyataan: kesediaan menjadi PPIH, kemampuan mengoperasikan komputer, dan tidak hamil (bagi wanita).
- Surat izin suami bermaterai (khusus wanita menikah).
- Dokumen opsional: Bukti pernah menunaikan ibadah haji, Sertifikat pernah menjadi petugas haji/umrah.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.