Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Rajiv Komisi IV: Menhut Harus Telusuri & Tindak Tegas Perusahaan Pembakar Lahan

Kondisi kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan asap pekat akibat ulah perusahaan pembakar lahan
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi akibat adanya indikasi kesengajaan untuk pembukaan lahan baru. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Kebakaran hutan yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan memicu reaksi keras dari parlemen karena diduga kuat melibatkan unsur kesengajaan oleh korporasi. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rajiv, memerintahkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk bergerak cepat menelusuri penyebab hingga dalang utama di balik bencana tahunan ini.

Dampak dari bencana asap ini tidak hanya merusak ekosistem hutan tropis Kalimantan yang berharga, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar akibat polusi udara yang buruk. Selain merugikan mobilitas dan ekonomi daerah secara langsung, kabut asap yang melintas batas negara berpotensi mencoreng hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.

Indikasi Kesengajaan Alih Fungsi Lahan

Bencana yang terus berulang setiap tahun ini dinilai Rajiv sangat tidak masuk akal jika hanya dianggap sebagai kecelakaan alam murni. Pola titik panas yang muncul di lokasi yang sama memicu kecurigaan besar bahwa ada pihak-pihak terorganisir yang sengaja memicu titik api.

“Kebakaran hutan ini kan tiap tahun terjadi dan bisa diprediksi. Maka seharusnya bisa diantisipasi, tapi ini terus terjadi. Jadi memang terlalu mencurigakan kalau semua titik karhutla ini hanya kecelakaan dan tidak disengaja. Rasanya tetap ada unsur kesengajaan dari beberapa pihak di lapangan. Ini yang harus ditelusuri oleh Kemenhut,” ujar Rajiv dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Rajiv, motif utama di balik pembakaran ini diduga kuat berkaitan erat dengan upaya murah untuk membuka lahan perkebunan baru. Oleh karena itu, langkah pengawasan pasca-kebakaran menjadi sangat krusial guna mengidentifikasi status kepemilikan lahan yang terbakar.

“Saya justru curiga pembakaran hutan ini disengaja untuk membuka lahan. Maka pasca kejadian, saya minta Kemenhut bersama Polri betul-betul dilihat daerah mana yang pada akhirnya jadi alih fungsi lahan. Kemenhut harus kerjasama dengan Polri untuk mengusut pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran lahan ini,” sambung Rajiv.

Desakan Sanksi Pidana dan Pencabutan Izin

Hukuman administratif yang selama ini diberikan dinilai belum cukup memberikan efek jera bagi para pelaku industri yang membandel. Rajiv menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk menyeret oknum perorangan maupun perusahaan pembakar lahan ke ranah pidana.

“Selanjutnya, orang-orang maupun perusahaan ini tidak boleh hanya disanksi administratif tapi juga harus dijatuhi sanksi tegas pencabutan izin dan penjara hingga ada efek jera supaya bencana ini ga terjadi tiap tahun karena ini tidak hanya merusak ekosistem tapi juga bikin malu kita di depan negara negara tetangga,” tegas Rajiv.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 22 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online