JOHOR BAHRU — Pengadilan Magister Johor Bahru menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang turis Singapura dipenjara setelah terbukti bersalah melakukan penodaan agama dengan menghina Islam di dalam taksi online. Kasus ini mencuat ke publik setelah sopir taksi online secara diam-diam merekam ucapan pelaku dan menyebarkannya ke media sosial hingga viral.
Pria bernama Mohamed Anim Atam (56) tersebut mengakui seluruh tindakannya di hadapan Majistret A. Shaarmini pada sidang yang digelar Rabu, 21 Agustus 2024. Hakim memerintahkan masa hukuman penjara pelaku dihitung sejak hari penangkapannya pada 18 Agustus 2024.
Selain hukuman kurungan, pengadilan juga menetapkan tambahan hukuman tiga bulan penjara jika pelaku gagal membayar denda yang dibebankan kepadanya.
Rekaman Video Sopir Taksi Online Jadi Bukti Kuat
Peristiwa penodaan agama ini berlangsung pada 30 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 sore waktu setempat. Saat itu, Mohamed Anim sedang dalam perjalanan sebagai penumpang taksi online dari Jalan Tun Razak menuju Jalan Meldrum di pusat kota Johor Bahru. Di tengah perjalanan, ia melontarkan kalimat yang melecehkan kitab suci Al-Qur’an.
Berdasarkan laporan dari Malay Mail, pelaku menyebut isi Al-Qur’an tidak memiliki rasa kasih sayang dan hanya berisi tentang perintah membunuh. Mendengar hinaan tersebut, sang sopir taksi online yang bernama Muhamad Danial Haikal Nadzahakim (29) merasa tersinggung. Danial yang merupakan seorang muslim langsung merekam percakapan tersebut selama 2 menit 20 detik.
Dalam rekaman video yang beredar luas, Danial sempat mendebat argumen pelaku dan mengancam akan menurunkan Mohamed Anim di pinggir jalan. Pelaku sempat meminta maaf sebelum akhirnya turun dari mobil. Namun, video tersebut telanjur viral setelah diunggah ke media sosial dan memicu kemarahan publik, hingga berujung pada laporan polisi pada 31 Juli 2024.
Ditangkap di Perbatasan Berkat Kerja Sama Kepolisian
Pelarian pelaku berakhir setelah Divisi Investigasi Kriminal Kepolisian Distrik Johor Bahru Selatan melakukan penangkapan pada 18 Agustus 2024 sekitar pukul 16.15 sore. Penangkapan dilakukan di Gedung Sultan Iskandar, Bukit Chagar, yang merupakan kompleks imigrasi jalur penghubung Johor Bahru-Singapura.
Upaya penangkapan ini berhasil dilakukan berkat koordinasi cepat dan bantuan dari kepolisian Singapura. Setelah diamankan, otoritas Singapura langsung menyerahkan pelaku kepada Kepolisian Kerajaan Malaysia pada hari yang sama beserta barang bukti berupa satu unit ponsel pintar.
Di dalam persidangan, Mohamed Anim yang hadir tanpa didampingi pengacara sempat meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Pria paruh baya ini berdalih bahwa dirinya mengidap penyakit tekanan darah tinggi. Tidak hanya itu, ia mengaku sedang dalam proses perceraian yang mengharuskannya menghadiri sidang di Pengadilan Syariah Singapura dalam waktu dekat.
Kasus ini diadili di bawah Pasal 298 Penal Code Malaysia tentang tindakan sengaja mengeluarkan ucapan yang melukai perasaan keagamaan orang lain. Berdasarkan hukum federal Malaysia, pelanggaran terhadap pasal ini membawa konsekuensi hukum maksimal satu tahun penjara, denda, atau akumulasi dari kedua hukuman tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.