Senin, 24 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Soal Karhutla di Kalimatan, Sekjen PKS Ungkit Keselamatan Rakyat dan Penegakan Hukum

Soal Karhutla di Kalimatan, Sekjen PKS Ungkit Keselamatan Rakyat dan Penegakan
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan menjadi persoalan kemanusiaan dan hukum yang memerlukan tindakan tegas dari

JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan bukan sekadar bencana alam biasa. Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid melihatnya sebagai masalah berlapis yang mengancam nyawa rakyat, merusak lingkungan, dan menuntut tindakan hukum tegas.

“Kasus karhutla di Kalimantan sudah berkembang menjadi persoalan kemanusiaan, ekologis, sekaligus penegakan hukum,” ujar Kholid, menggarisbawahi tiga dimensi kritis dari bencana yang berulang itu.

Dari Bencana ke Tanggung Jawab Hukum

Pernyataan Kholid merefleksikan kegawatan situasi karhutla yang terus menghantui kawasan Kalimantan. Setiap tahun, kebakaran hutan merambat luas, menghanguskan ribuan hektar lahan, menciptakan asap pekat yang mengganggu pernapasan jutaan orang, dan merusak ekosistem yang butuh puluhan tahun untuk pulih.

Yang membedakan kali ini: pimpinan partai berbasis massa ini tidak hanya menyebut dampak fisik semata. Kholid dengan tegas memasukkan dimensi penegakan hukum. Artinya, tidak cukup melakukan pemadaman atau evakuasi. Ada pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab? Apakah ada oknum yang sengaja atau lalai membiarkan kebakaran? Mengapa kontrol pencegahan tampak lemah?

Pendekatan tri-dimensi ini penting karena selama ini, respons publik seringkali terjebak pada narasi “musim kebakaran alami” yang bersifat siklis dan tak terelakkan. Padahal, investigasi berkali-kali membuktikan bahwa banyak karhutla dipicu oleh aktivitas manusia—pembukaan lahan ilegal, penggunaan api yang tidak terkontrol, atau kelalaian dalam pengawasan.

Implikasi untuk Korban dan Pencegahan

Bagi masyarakat Kalimantan, terutama yang tinggal di daerah rawan kebakaran, sorotan Kholid membawa harapan sekaligus tantangan. Keselamatan rakyat adalah hak fundamental—akses ke udara bersih, tanah yang dapat ditanami, air yang tidak tercemar. Karhutla merampas semua itu dalam hitungan hari atau minggu.

Fokus pada penegakan hukum juga berarti ada tekad untuk mencegah terulangnya. Jika ada pihak-pihak yang secara sengaja atau lalai memicu kebakaran, sanksi hukum yang jelas akan menjadi pencegah (deterrent) bagi perilaku serupa di masa depan. Tanpa itu, sistem hanya akan berputar dalam siklus yang sama: kebakaran, bencana, pemadam, lalu menunggu musim berikutnya.

Pernyataan dari Sekjen PKS juga menunjukkan bahwa isu karhutla bukan lagi monopoli pemerintah teknis saja. Partai politik turut bersuara, mencerminkan urgency yang dirasakan masyarakat luas dan tekanan opini publik terhadap sistem pertanggung jawaban.

Langkah Berikutnya

Bagaimana respons pemerintah terhadap kesadaran ini akan menjadi ukuran komitmen nyata. Apakah akan ada penyelidikan mendalam terhadap akar penyebab karhutla? Apakah lembaga penegak hukum akan akif menindak? Apakah mekanisme pencegahan diperkuat dengan teknologi monitoring real-time dan patroli lapangan yang lebih intensif?

Kritik dan sorotan dari tokoh senior partai seperti Kholid adalah momentum. Momentum untuk mengubah narasi dari “musibah alam” menjadi “tanggung jawab terukur dan hukuman bagi yang melanggar.” Hanya dengan itu, rakyat Kalimantan bisa bernapas lega dan merencanakan masa depan tanpa takut kebakaran menjadi bencana yang berulang setiap musim.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 24 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online