JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR, Pemerintah, dan DPD RI resmi menyepakati perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 dalam rapat kerja evaluasi yang digelar Senin (24/8/2026) di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan.
Kesepakatan tersebut mencakup penambahan tiga RUU baru usulan DPR dan penyesuaian usulan dari pemerintah. Pertemuan menghadirkan Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej, dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Kholik.
Tiga RUU Baru Masuk Prolegnas
Bob Hasan membacakan tiga usulan RUU baru untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Pertama, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kedua, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketiga, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Kedua RUU tentang perubahan undang-undang provinsi diperlukan untuk memasukkan pengaturan terkait pajak pariwisata.
“Untuk RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur dibutuhkan untuk memasukkan pengaturan terkait dengan pajak pariwisata,” kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.
Sementara RUU Reforma Agraria diprioritaskan untuk menyelesaikan konflik struktural yang belum tuntas. “Sedangkan untuk RUU tentang pengaturan Reforma Agraria dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik struktural yang sampai saat ini belum tuntas,” lanjutnya.
Pemerintah Ajukan Penyesuaian
Dari sisi pemerintah, Wamenkum Eddy Hiariej membacakan delapan RUU usulan pemerintah untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 terbaru. Namun, masih ada delapan RUU lainnya yang masih berproses di internal pemerintah, baik menunggu Surat Presiden maupun sedang dilanjutkan pembahasannya.
Pemerintah juga mengajukan penyesuaian terhadap daftar yang sudah ada. Salah satu usulannya adalah mengeluarkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026.
Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk masuk dalam daftar tersebut.
“Delapan RUU lainnya masih berproses di internal pemerintah, baik yang sedang menunggu Surat Presiden maupun masih dilanjutkan pembahasannya secara internal pemerintah,” jelas Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum.
Evaluasi Prolegnas Berlanjut
Rapat kerja tersebut merupakan evaluasi perubahan keempat Prolegnas RUU 2025-2029 dan perubahan ketiga Prolegnas RUU Prioritas 2026. Dengan diadakannya kesepakatan ini, pemerintah dan DPR memiliki empat bulan ke depan untuk menuntaskan atau memprioritaskan sejumlah RUU yang telah ditetapkan.
Kesepakatan trilateral antara DPR, Pemerintah, dan DPD RI menunjukkan komitmen ketiga lembaga untuk mempercepat pembahasan undang-undang prioritas. Fokus pada pajak pariwisata di NTB dan NTT serta reforma agraria mencerminkan upaya mengatasi isu-isu strategis yang masih tertunda dan membutuhkan landasan hukum yang jelas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.