JAKARTA — Wacana pemberian status dwi kewarganegaraan terbatas yang sempat dilontarkan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (14/8/2026) menuai sorotan tajam dari parlemen.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini tidak bisa dilakukan secara serampangan karena bersinggungan langsung dengan aspek fundamental kedaulatan bangsa.
Rieke secara resmi mengajukan lima poin catatan kritis sebagai respons terhadap rencana pemerintah. Ia menekankan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar perkara administratif, melainkan menyangkut benteng pertahanan geopolitik, loyalitas ideologis, hingga ekosistem riset nasional.
Pembentukan Pansus Lintas Komisi
Langkah pertama yang didorong Rieke adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi di DPR. Menurutnya, pembahasan RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas ini harus melibatkan Komisi XIII, Komisi I, serta Komisi X agar produk hukum yang dihasilkan bersifat holistik dan komprehensif.
Pendekatan lintas komisi ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya ego sektoral antarlembaga dalam menyusun kebijakan strategis bagi masa depan negara.
Konteks mengenai urgensi RUU ini juga ditegaskan oleh pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Ia menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyusun draf undang-undang tersebut.
Eddy merinci bahwa kebijakan ini akan difokuskan pada kategori spesifik, yakni atlet berprestasi serta warga negara dengan keahlian khusus di bidang teknologi atau pengetahuan demi kepentingan transformasi nasional.
Prioritas Hak Anak dan Pekerja Migran
Catatan kritis kedua dari Rieke menyoroti sasaran kebijakan tersebut. Ia mengingatkan agar regulasi dwi kewarganegaraan terbatas tidak hanya berorientasi pada kelompok elite atau sekadar mengejar talenta asing.
Sebaliknya, Rieke meminta prioritas hukum diberikan kepada anak-anak hasil perkawinan campuran yang menganut asas ius sanguinis, serta memastikan adanya perlindungan hukum yang kuat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pahlawan devisa negara.
Pemerintah sendiri melalui keterangan Eddy Hiariej pada Jumat (14/8/2026) telah memberikan sinyal bahwa dwi kewarganegaraan terbatas juga akan mencakup anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran atau mereka yang lahir di negara penganut stelsel ius soli.
Hal ini menjadi titik temu awal antara narasi pemerintah dengan perhatian legislatif mengenai pentingnya aspek perlindungan hak asasi manusia dalam revisi undang-undang ini.
Bagi masyarakat, diskusi mengenai kebijakan ini memiliki implikasi besar terhadap mobilitas warga negara Indonesia di kancah global. Penerapan aturan baru nantinya diharapkan mampu menjawab tantangan transformasi teknologi tanpa harus mengorbankan integritas identitas bangsa.
Proses harmonisasi antara usulan pemerintah terkait keahlian khusus dan catatan kritis dari legislatif mengenai perlindungan anak serta pekerja migran akan menjadi penentu apakah kebijakan ini mampu memberikan dampak positif bagi daya saing sumber daya manusia Indonesia secara luas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.