Kamis, 10 September 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polisi Sita Aset PT DSI Rp 425 Miliar, Sahroni: Maksimalkan Pengembalian Kerugian Korban

Polisi sita aset PT DSI berupa tanah dan dokumen kepemilikan properti untuk pemulihan kerugian korban
Bareskrim Polri menyita aset PT DSI senilai Rp 425 miliar mayoritas berupa kepemilikan tanah sejak penyelidikan Oktober 2025 untuk memulihkan kerugian 5.714 korban. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp 425 miliar dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Aset yang disita mayoritas berupa kepemilikan tanah, diperoleh sejak proses penyelidikan dimulai Oktober 2025. Sementara itu, 5.714 korban dari kasus ini telah mengalami kerugian total diperkirakan Rp 1,3 triliun.

Upaya pemulihan aset terus dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama PPATK, OJK, dan BPN. Pengadilan Negeri Depok kini menangani kasus yang melibatkan ribuan korban ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons progres penyelidikan dengan harapan tinggi. Ia telah menerima banyak laporan langsung dari para korban, baik melalui media sosial maupun tatap muka.

“Saya banyak sekali menerima laporan baik di medsos maupun secara langsung dari para korban PT DSI ini. Karena korbannya memang banyak sekali sekitar 5.714 orang. Karena itu, saya berharap proses hukum dan nantinya putusan pengadilan benar-benar bisa berpihak pada pemulihan kerugian korban, karena itu yang paling utama,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 September 2026.

Sahroni tidak puas hanya dengan aset yang telah ditemukan. Ia meyakini masih tersimpan aset lain yang berhasil disembunyikan para pelaku.

“Jangan berhenti di aset yang sudah ditemukan, saya yakin masih ada aset lain yang bisa dikejar. Karena modus kejahatan penggelapan seperti ini biasanya punya transaksi yang rumit dan cerdik dalam menutupi aset mereka,” ujar Sahroni.

Penelusuran Dana Jadi Kunci Pemulihan

Bagi Sahroni, penelusuran aliran dana menjadi bagian krusial untuk memastikan setiap rupiah kerugian dapat dikembalikan kepada korban. Sosok pejabat dewan ini juga mengingatkan publik akan maraknya kejahatan ekonomi yang menyamarkan diri dalam bentuk investasi.

“Pokoknya negara harus hadir semaksimal mungkin memberikan rasa aman kepada para korban, salah satunya dengan memaksimalkan pengembalian kerugian mereka. Ke depan, masyarakat juga harus semakin hati-hati terhadap berbagai modus pendanaan, investasi bodong, dan kejahatan ekonomi lainnya. Aparat juga harus proaktif langsung tindak kalau menemukan ada skema mencurigakan,” kata Sahroni.

Dampak Luas pada Ribuan Keluarga

Kasus PT DSI bukan sekadar angka di berkas pengadilan. Ribuan keluarga telah kehilangan tabungan dan investasi mereka dalam skema yang berjanji keuntungan syariah. Jumlah kerugian Rp 1,3 triliun tersebar di 5.714 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Bagi banyak korban, uang yang hilang adalah dana pensiun, biaya pendidikan anak, atau modal usaha kecil.

Pengembalian aset melalui penyitaan Rp 425 miliar masih jauh dari total kerugian. Artinya, meskipun proses hukum berjalan, sebagian besar korban mungkin tidak akan mendapat penggantian penuh. Inilah sebabnya Sahroni menekankan pentingnya penelusuran aset menyeluruh dan tidak memberhentikan upaya setelah temuan pertama.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih selektif. Investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dan menjanjikan return konsisten kerap menjadi ciri produk ilegal. Kehadiran regulasi dari OJK dan koordinasi lintas institusi dalam penyelidikan ini menunjukkan upaya negara mencegah skema serupa terulang di masa depan.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda